BANDUNG – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bandung Barat mencatat ratusan pasangan yang terpaksa menikah muda karena hamil di luar nikah atau disebut married by accident (MBA).
Sesuai dengan diterbitkannya UU No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa batas minimal usia menikah laki-laki dan perempuan 19 tahun.
Sejak itulah PA banyak menerima pengajuan perkawinan dari pasangan muda yang dibawah 19 tahun lantaran mengalami “kecelakan”.
“Sejak diterapkannya peraturan perundangan batas minimal 19 tahun, ada sekitar 400 pasangan pengajukan perkawinan padahal usianya dibawah 19 tahun. Alasannya ya itu kecelakaan atau hamil sebelum menikah,” ungkap Kepala Pengadilan Agama KBB, Hamzah, dilansir dari laman Ayo Bandung, Sabtu (10/10/2020).
Jika dalam kondisi tersebut, Pengadilan Agama menerbitkan penetapan hakim sebagai dispensasi pasangan dibawah batas minimal ini bisa menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun dengan syarat pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup terkait kenapa harus menikah, padahal usianya masih belum sesuai ketentuan.
Menurut Hamzah, pemohon wajib menyampaikam bukti-bukti yang dibawa langsung ke pengadilan untuk dikaji oleh tim pengadilan. Kemudian, nanti pihak pengadilan lah yang akan memutuskan disetujui atau tidaknya.
“Di pasal 7 ayat (2), berbunyi ‘Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup,” ujarnya.
“Kebanyakan di usia 15-19 tahun, pasangan muda ini MBA karena pergaulan bebas,” pungkasnya.