BANDUNG – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota polisi.
Hal itu terjadi pada 8 Oktober saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di depan Gedung Sate dan Gedung DPRD Jawa Barat yang berujung kericuhan.
Ditreskrimum Polda Jabar pun menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan anggota polisi ini. Dari jumlah tersangka yang ada, tiga orang yang ditahan di Polda Jabar.
Bermula saat salah satu anggota polisi mengejar orang-orang yang diduga membuat anarkis. Saat berada di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, ada satu polisi yang dianiaya hingga mendapatkan luka di bagian kepala akibat benturan sekop.
Tempat tersebut merupakan posko relawan untuk mendukung logistik dan kesehatan pengunjuk rasa.
“Anggota kami dilakukan penyekapan oleh para tersangka dan dilakukan penganiayaan. (Motifnya) mungkin karena kesal dan segala macam tapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup terus di sekap dan melakukan penganiayaan terhadap anggota kami,” Ucap Erdi di polda Jabar, Jln Soekarno-Hatta Kota Bandung, Senin (12/10).
Polda Jabar beserta Polrestabes Bandung menangkap 75 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Hasil pengembangan penyelidikan, pihaknya menetapkan tujuh tersangka.
Pelaku yang kita tahan ini adalah orang yang melakukan penganiayaan, kita kenakan pasal 170 dan 351 ancamannya lebih dari 5 tahun. Satu Pelaku ini bekerja sebagai buruh , kemudian dua orang lainnya pekerja swasta. Mereka berinisial DR, DH, dan CH.
Dari jumlah itu, tiga tersangka ditahan di Polda Jabar, satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang.
“Ada beberapa tersangka yang tidak ditahan, empat orang statusnya tetap tersangka,” ungkap Erdi.