BANDUNG – Forum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bandung, menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar menaikkan upah minimum kota (UMK) 2021 naik 8,8 persen.
Seperti diketahui, UMK Bandung saat ini sebesar Rp 3.360.000.
Bahkan, perwakilan buruh langsung menemui Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Senin (9/11/2020).
“Jadi tadi kami sampaikan kepada wali kota, kami dari Forum Serikat Pekerja buruh Kota Bandung menuntut bahwa upah di Kota Bandung harus dinaikkan,” kata Wakil Ketua II Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bandung Heri Saptono, dilansir dari laman Detik.
“Kita mintanya 8,8 persen,” tegasnya.
Heri berharap kenaikan 8,8 persen bisa dikabulkan oleh Wali Kota Bandung karena waktu sudah mepet.
“Kita punya waktu sedikit lagi, karena Tanggal 21 November sudah deadline rekomendasi ke gubernur, tadi sudah ditekankan kepada Kadisnaker Kota Bandung bahwa Dewan Pengupahan harus segera rapat untuk membuat rekomendasi ke wali kota agar wali kota diteruskan ke Kota Bandung,” harapnya.
“Itu adalah angka yang kita wacanakan, pada prinsipnya kami serikat buruh juga sangat membuka untuk bernegosiasi, bukan angka yang mati karena kita juga lihat di beberapa provinsi lain ada kenaikan,” terangnya.
Sementara itu, Oded M Danial mengatakan bahwa usulan dari buruh kali ini akan dibawa dewan pengupahan ke rapat tripartit, yang melibatkan pengusaha.
“Nanti akan sidang dan rapat dari mulai unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah. Saya sudah sampaikan pesan moral silahkan nanti apa yang diinginkan sampaikan di tripartit dan sejelas-jelasnya dan saling adu argumentasi, apapun hasilnya harus disepakati,” kata Oded.