• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 10 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Tok! Raperda tentang Toko Swalayan Resmi Disahkan, Jarak Antar Lokasi Diatur

febri oktapiana by febri oktapiana
29 Feb 2024
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Tok! Raperda tentang Toko Swalayan Resmi Disahkan, Jarak Antar Lokasi Diatur
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung – Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung telah disahkan dalam rapat paripurna Kamis, 29 Februari 2024.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat telah menjadi ciri khas dalam dinamika ekonomi masyarakat. Keberadaan usaha kecil dan mikro (UMKM) menjadi bagian dari perekonomian.

Berita Terkait

Prediksi Persib Menang 3-0, Wawalkot Erwin: Rayakan dengan Tertib, Jangan Naik ke Flyover!

Prediksi Persib Menang 3-0, Wawalkot Erwin: Rayakan dengan Tertib, Jangan Naik ke Flyover!

9 May 2025
Antisipasi Euforia Bobotoh, Wali Kota Bandung Siagakan Semua Camat

Antisipasi Euforia Bobotoh, Wali Kota Bandung Siagakan Semua Camat

9 May 2025
Jelang Laga Persib vs Barito, Pemkot Bandung Siaga Hadapi Euforia Bobotoh

Jelang Laga Persib vs Barito, Pemkot Bandung Siaga Hadapi Euforia Bobotoh

9 May 2025
Pawai Juara Persib Digelar 25 Mei di Kota Bandung, Ini Rute Awal & Titik Kumpulnya!

Pawai Juara Persib Digelar 25 Mei di Kota Bandung, Ini Rute Awal & Titik Kumpulnya!

9 May 2025

“Untuk itu, perlu adanya kebijakan dan regulasi yang bersifat inklusif dan mendukung keberadaan UMKM. Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Panitia Khusus (Pansus) 5 merumuskan dan menuangkan kebijakan dalam Raperda ini,” ujar Bambang.

Secara substansif, perda tersebut mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Lokasi dan jarak mengacu pada rencana tata ruang wilayah daerah kota. Kemudian, berkaitan dengan kemitraan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilaksanakan dalam bentuk kerja sama pemasaran produk dalam negeri, dengan merek dalam negeri, penyediaan tempat usaha dan pasokan,” ucapnya.

Sedangkan, dalam pengembangan dan penataan, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan melalui tim yang dibentuk Pj Wali Kota.

Sedikit gambaran mengenai Perda ini, pada pasal 8 dijelaskan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan seperti berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat dan 0,5 km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Kemudian, supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Lalu, hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 km dari pasar rakyat yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Sedangkan, minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerak sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 km dari pasar rakyat.

“Pentingnya peraturan daerah baru ini tidak hanya terletak pada dampaknya terhadap pengusaha besar, tapi juga pada kesejahteraan masyarakat luas,” ungkapnya.

Menurut Bambang, ketersediaan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang diatur dengan baik dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal.

“Dengan demikian, pembaruan peraturan daerah tidak hanya menjadi kebutuhan, tapi juga sebuah langkah strategis untuk menghadapi perubahan dinamis dalam struktur ekonomi masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengatakan, proses Raperda tersebut telah dilakukan sesuai tahapan yang ada.

“Pansus 5 bersama Pemkot Bandung telah merumuskan Raperda ini sesuai tahapan untuk melahirkan produk hukum yang membawa nilai kadiah positif bagi masyarakat Kota Bandung ke depannya,” kata Dudy.

Tags: BandungPemkot Bandungrakerda

Rekomendasi untuk Anda

Prediksi Persib Menang 3-0, Wawalkot Erwin: Rayakan dengan Tertib, Jangan Naik ke Flyover!
Bandung Kota

Prediksi Persib Menang 3-0, Wawalkot Erwin: Rayakan dengan Tertib, Jangan Naik ke Flyover!

9 May 2025
Antisipasi Euforia Bobotoh, Wali Kota Bandung Siagakan Semua Camat
Bandung Kota

Antisipasi Euforia Bobotoh, Wali Kota Bandung Siagakan Semua Camat

9 May 2025
Jelang Laga Persib vs Barito, Pemkot Bandung Siaga Hadapi Euforia Bobotoh
Bandung Kota

Jelang Laga Persib vs Barito, Pemkot Bandung Siaga Hadapi Euforia Bobotoh

9 May 2025
Pawai Juara Persib Digelar 25 Mei di Kota Bandung, Ini Rute Awal & Titik Kumpulnya!
Bandung Kota

Pawai Juara Persib Digelar 25 Mei di Kota Bandung, Ini Rute Awal & Titik Kumpulnya!

9 May 2025
Farhan Pastikan SPMB 2025/2026 Transparan & Online, Ini Jadwal Lengkapnya!
Bandung Kota

Farhan Pastikan SPMB 2025/2026 Transparan & Online, Ini Jadwal Lengkapnya!

8 May 2025
Janji Tangani Sampah Kota Bandung, Wawalkot Erwin: Mohon Beri Waktu
Bandung Kota

Janji Tangani Sampah Kota Bandung, Wawalkot Erwin: Mohon Beri Waktu

8 May 2025
Next Post
Tinjau Lokasi TC Timnas Indonesia di IKN, Jokowi: Mei Selesai dan Juni Dipakai

Sebut Minat Investasi di IKN Tinggi, Jokowi: Banyak yang Antre

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In