Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di lingkungan Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, terkait proyek pembangunan salah satu gedung.
Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AWR dan B, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan.
“Betul, ada dua orang yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung ISBI Bandung,” dilansir dari laman detikJabar, Kamis (10/10/2024).
Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengungkap bahwa AWR bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan B berperan sebagai kontraktor.
Keduanya diduga melakukan modus pembangunan gedung yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
“Sehingga menghasilkan konstruksi bangunan yang tidak bermanfaat,” ujarnya.
Ihsan belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Namun, ia memastikan penyidikan kasus korupsi di ISBI Bandung telah dinyatakan lengkap, dengan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
“Pada saat ini penyidikan telah dinyatakan lengkap, kemudian penyidik Kejari Kota Bandung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tutup Ihsan.