• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 22 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Atur Libur 2 Hari Seminggu

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
03 Nov 2024
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Atur Libur 2 Hari Seminggu

Photo / Website Mahkamah Konstitusi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja.

Salah satu putusan penting dari MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai libur satu hari dalam seminggu bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah menjadi dua hari libur dalam seminggu.

Berita Terkait

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

21 May 2025
Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

19 May 2025
KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

19 May 2025
Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

19 May 2025

Ketentuan mengenai istirahat mingguan tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker.

Dalam putusannya, MK menyatakan, “…‘istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan MK pada Jumat (1/11/2024).

Dengan demikian, aturan ini dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan dalam sidang, “Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu’,” pada Kamis (31/10/2024).

Selain soal istirahat mingguan, MK juga memberikan penjelasan terkait tujuh isu besar dalam klaster ketenagakerjaan pada UU Ciptaker. Isu-isu tersebut meliputi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Gugatan ini mencakup puluhan pasal yang dianggap tidak berpihak pada pekerja, dan MK akhirnya mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut dengan mengubah 21 pasal dalam UU Ciptaker.

 

Sumber : CNN, CNBC

Tags: Hak BuruhLiburMahkamah KonstitusiTenaga kerjaUU Ciptaker

Rekomendasi untuk Anda

Jumlah Pengangguran Tembus 7,28 Juta Orang di Indonesia, Banyak yang Masih Mencari Pekerjaan
Nasional

Jumlah Pengangguran Tembus 7,28 Juta Orang di Indonesia, Banyak yang Masih Mencari Pekerjaan

7 May 2025
Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Pegawai yang Bekerja Saat Libur
Nasional

Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Pegawai yang Bekerja Saat Libur

29 January 2025
Pemilu 2024: MK Sebut Presiden 2 Periode Boleh Daftar Jadi Cawapres
Nasional

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong atau HOAX

22 March 2024
Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatan Ketua MK
Nasional

Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dicopot Dari Jabatan Ketua MK

8 November 2023
PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan
Nasional

Tok! MK Tolak Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

23 October 2023
Pemerintah Tambah Cuti Bersama, 28-30 Juni 2023 Libur
Nasional

Pemerintah Tambah Cuti Bersama, 28-30 Juni 2023 Libur

21 June 2023
Next Post
Banyak yang Pindah ke Rokok Murah, Karena Tarif Cukai Meningkat

Banyak yang Pindah ke Rokok Murah, Karena Tarif Cukai Meningkat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In