• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Tuesday, 10 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Pemkot Bandung Terbitkan Perwal Baru Tentang AKB

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
06 Dec 2020
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Pemkot Bandung Terbitkan Perwal Baru Tentang AKB

Tangkapan layar Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 73 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada 4 Desember 2020.

Perwal tersebut berisikan pembatasan dan sanksi baru di berbagai sektor yang mulai diberlakukan.

Berita Terkait

Wali Kota Bandung Pastikan Tindak Tegas Pungli di Proses SPMB

Wali Kota Bandung Pastikan Tindak Tegas Pungli di Proses SPMB

10 June 2025
Diduga Ada Jual Beli Kursi PPDB di Bandung, Disdik: Masih Tahap Penelusuran dan Bisa Dipidana

Diduga Ada Jual Beli Kursi PPDB di Bandung, Disdik: Masih Tahap Penelusuran dan Bisa Dipidana

10 June 2025
Remaja Perempuan Alami Kekerasan Fisik oleh Mantan Pacar di Cicendo Kota Bandung

Remaja Perempuan Alami Kekerasan Fisik oleh Mantan Pacar di Cicendo Kota Bandung

9 June 2025
Bobotoh yang Terjatuh Saat Konvoi Persib di Flyover Pasupati Meninggal Dunia Setelah 14 Hari Dirawat

Bobotoh yang Terjatuh Saat Konvoi Persib di Flyover Pasupati Meninggal Dunia Setelah 14 Hari Dirawat

9 June 2025

Perwal 73 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Perwal tersebut terdapat sejumlah perubahan yang dilakukan, salah satunya terkait penutupan jalan dalam upaya pencegahan Covid 19. Berikut bunyi pasal tersebut.

“Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Satgas Tingkat Kota, Satgas Tingkat Kecamatan, dan Satgas Tingkat Kelurahan sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang baik dengan berkendaraan maupun tidak, melalui menutup sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di Daerah Kota,” begitu tertulis dalam Perwal 73 Tahun 2020 pada Pasal 10 ayat 4.

Terkait aktivitas di tempat kerja/Perkantoran, Perwal 73 juga melakukan perubahan. Perubahan tersebut terjadi pada pasal 12 ayat (3) dan ayat (6).

“(3) Pimpinan tempat kerja/perkantoran mengutamkan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai/karyawan melalui pengaturan bekerja dari rumah (work from home) sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pegawai.”

“(6) Dalam hal pertemuan dilakukan secara langsung/tatap muka maka peserta pertemuan dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas ruang pertemua,” begitu tertulis dalam Perwal 73 Tahun 2020.

Selain itu, dalam Perwal nomor 73 tahun 2020 itu terdapat sejumlah pasal yang direvisi seperti pada pasal satu, pasal 10, pasal 12 ayat ketiga dan enam, pasal 14 ayat tiga dan empat, pasal 15 ayat ima dan pasal 18 ayat empat.

Beberapa yang diubah dalam pasal itu diantaranya waktu operasional Mall atau pusat perbelanjaan, resto, cafe rumah makan dan tempat hiburan dibatasi menjadi hingga pukul 20.00 WIB.  kapasitas pengunjungnya pun dikurangi menjadi 30 persen.

Bahkan kapasitas rumah ibadah juga dikurangi menjadi 30 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk kegiatan sosial di rumah ibadah seperti pertemuan masyarakat dan akad pernikahan dikurangi kapasitasnya menjadi 20 persen atau tidak boleh lebih dari 30 orang.

Sementara untuk sanksinya masih sama yakni teguran ringan terdiri dari lisan dan tulisan, sanksi sedang, kerja sosial, penahanan kartu identitas dan sanksi berat berupa denda paling besar Rp 150 ribu untuk perorangan dan Rp. 500 ribu untuk tempat usaha.

Peraturan ini berlaku sejak ditandatangani Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada 4 Desember 2020.

 

Tags: AKBCovid-19Kota BandungPSBB

Rekomendasi untuk Anda

Wali Kota Bandung Pastikan Tindak Tegas Pungli di Proses SPMB
Bandung Kota

Wali Kota Bandung Pastikan Tindak Tegas Pungli di Proses SPMB

10 June 2025
Diduga Ada Jual Beli Kursi PPDB di Bandung, Disdik: Masih Tahap Penelusuran dan Bisa Dipidana
Bandung Kota

Diduga Ada Jual Beli Kursi PPDB di Bandung, Disdik: Masih Tahap Penelusuran dan Bisa Dipidana

10 June 2025
Remaja Perempuan Alami Kekerasan Fisik oleh Mantan Pacar di Cicendo Kota Bandung
Bandung Kota

Remaja Perempuan Alami Kekerasan Fisik oleh Mantan Pacar di Cicendo Kota Bandung

9 June 2025
Bobotoh yang Terjatuh Saat Konvoi Persib di Flyover Pasupati Meninggal Dunia Setelah 14 Hari Dirawat
Bandung Kota

Bobotoh yang Terjatuh Saat Konvoi Persib di Flyover Pasupati Meninggal Dunia Setelah 14 Hari Dirawat

9 June 2025
Ramai Dikeluhkan, Bus Metro Jabar Trans Koridor 5 Diprotes Warganet: Penuh, Kecil, dan Muter Jauh
Bandung Kota

Ramai Dikeluhkan, Bus Metro Jabar Trans Koridor 5 Diprotes Warganet: Penuh, Kecil, dan Muter Jauh

8 June 2025
HP Dicopet saat Salat Jumat di Masjid Al Ukhuwah Bandung, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Bandung Kota

HP Dicopet saat Salat Jumat di Masjid Al Ukhuwah Bandung, Aksi Pelaku Terekam CCTV

7 June 2025
Next Post
Ketua KPK Siap Terapkan Hukuman Mati ke Mensos Juliari Batubara

Ketua KPK Siap Terapkan Hukuman Mati ke Mensos Juliari Batubara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In