BANDUNG – Dalam acara Apresiasi Cagar Budaya 2024 yang digelar pada Senin malam, (09/12/2024), tujuh bangunan bersejarah di Kota Bandung resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam pelestarian warisan budaya kota.
Ketujuh gedung yang mendapatkan status cagar budaya tersebut meliputi Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus ITB.
Dalam acara tersebut, pemerintah menyerahkan Surat Keterangan Status Cagar Budaya sebagai bentuk apresiasi kepada para pemilik dan pengelola bangunan.
Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, E.M. Ricky Gustiadi, menegaskan pentingnya penetapan ini.
“Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bandung terus berkomitmen mendukung pelestarian cagar budaya melalui berbagai kebijakan, seperti pemberian insentif pajak dan penyempurnaan peraturan daerah terkait.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri teguh sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung,” tambahnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya,” jelas Arif.
Dukungan juga datang dari Anggota DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, yang memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam menjaga keaslian bangunan-bangunan tersebut.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemilik dan pengelola yang telah mempertahankan keaslian bangunan mereka. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat identitas budaya Kota Bandung,” tuturnya.
Penetapan ini diharapkan tidak hanya mempertegas Bandung sebagai kota bersejarah, tetapi juga membuka peluang untuk memanfaatkan cagar budaya sebagai sarana pendidikan, pariwisata, dan penelitian.