BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung kembali melanjutkan langkah penertiban bangunan liar di depan Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kamis, (19/12/2024).
Penertiban ini dilakukan bersama unsur TNI/Polri sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban wilayah.
Dua bangunan liar berhasil dibongkar dalam kegiatan tersebut, melanjutkan proses yang telah dirancang sejak November 2024.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menyebutkan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Proses ini berjalan lebih dari satu bulan. Sebelum melakukan tindakan, kami sudah melakukan sosialisasi dan rapat sejak 21 November. Jadi, kami tidak langsung bertindak tanpa komunikasi terlebih dahulu,” ujar Yayan saat ditemui di lokasi.
Yayan menjelaskan, pihaknya telah memberikan surat pernyataan kepada pemilik bangunan, diikuti tiga surat peringatan yang dilayangkan pada 7, 10, dan 13 Desember 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan penertiban berjalan kondusif tanpa menimbulkan konflik.
Kawasan Zona Merah
Area depan Balai Yasa PT KAI diketahui merupakan zona merah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas jual beli maupun pendirian bangunan permanen.
Selain itu, kawasan ini termasuk dalam rencana pembangunan kota yang membutuhkan lingkungan tertata dan bebas dari bangunan liar.
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 serta Perda Nomor 9 Tahun 2019.
Dari 25 bangunan liar yang ada di lokasi, sebanyak 18 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sisanya menjadi target penertiban lanjutan.
Pada penertiban kali ini, dua bangunan di sisi timur berhasil dibongkar.
Sedangkan dua bangunan lain di sisi barat, termasuk kantor sekretariat salah satu organisasi kepemudaan, masih dalam proses negosiasi dengan PT KAI.
“Kami berharap seluruh bangunan sudah dibongkar sebelum akhir tahun, paling lambat 1 Januari. Jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik. Kami terus mendorong pemilik bangunan untuk membongkar sendiri agar proses berjalan kondusif dan aman,” tambah Yayan.
Penertiban Persuasif
Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menata kawasan ini sesuai aturan, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan negosiasi.
“Kami ingin memastikan bahwa penertiban tidak hanya sesuai hukum, tapi juga menjaga kenyamanan dan keamanan semua pihak,” ujar Yayan menutup keterangannya.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan mendukung rencana pembangunan Kota Bandung yang berkelanjutan.