BANDUNG – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi topik hangat menyusul rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, mulai 1 April 2022, PPN telah mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11%, dan pada 2025 tarif tersebut akan meningkat lagi menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 BAB IV UU HPP.
Seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, pada Selasa (17/12/2024), PPN, yang dikenal juga dengan sebutan value added tax (VAT) atau goods and services tax (GST), merupakan pajak tidak langsung.
Pajak ini disetor oleh pihak ketiga, seperti pedagang atau penyedia jasa, sedangkan konsumen akhir tidak langsung menyetorkan pajak yang ditanggungnya.
Sejak diterapkannya kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 2022, pemerintah juga mengatur pengenaan pajak atas transaksi yang menggunakan uang elektronik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022, layanan yang melibatkan transaksi dengan uang elektronik atau dompet digital juga dikenakan PPN, karena dianggap sebagai jasa yang terkena pajak.
Dalam penjelasan lebih lanjut, dikutip dari Portal Informasi Indonesia pada Selasa (17/12/2024), tarif PPN 11% tidak dihitung berdasarkan saldo dompet digital Anda.
Misalnya, jika saldo dompet digital Anda mencapai Rp1 juta, maka saldo tersebut tidak akan dikenakan PPN.
Namun, PPN akan dikenakan ketika Anda melakukan transaksi dengan saldo tersebut.
Sebagai contoh, jika Anda melakukan pembayaran sebesar Rp100.000 menggunakan uang elektronik dan terdapat biaya layanan Rp5.000, PPN sebesar 12% akan dihitung dari biaya layanan yang sebesar Rp5.000.
Dengan demikian, PPN yang dikenakan adalah 12% dari Rp5.000, yang berarti Rp600.
Contoh lain, jika Anda membayar tagihan sebesar Rp500.000 menggunakan uang elektronik dan ada biaya layanan Rp3.000, maka PPN yang dikenakan adalah 12% dari biaya layanan tersebut, yaitu Rp360.
Dengan adanya perubahan tarif PPN yang direncanakan, masyarakat diharapkan semakin memahami mekanisme pengenaan pajak pada transaksi yang dilakukan, terutama yang menggunakan teknologi digital.