BANDUNG – Tindakan keji Sugiyanto (59), seorang pria asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, terungkap setelah anak tirinya, NAK (15), memberanikan diri menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada guru sekolah.
Perbuatan bejat tersebut telah berlangsung sejak korban berusia 8 tahun, ketika masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Perbuatan pelaku dimulai sejak tahun 2017. Saat ini korban berusia 15 tahun, artinya kejadian ini terjadi ketika korban masih SD, berumur sekitar 8 tahun,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Senin (13/1/2025).
Kasus ini mencuat setelah korban mengungkapkan pengalaman traumatisnya kepada seorang guru.
Sang guru kemudian menghubungi ibu korban, yang langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi pada 7 Januari 2025.
“Korban pertama kali bercerita kepada gurunya di sekolah. Setelah informasi tersebut sampai ke ibu korban, laporan resmi segera dibuat, dan pelaku berhasil kami amankan,” jelas AKBP Tri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sugiyanto tak mampu mengendalikan hawa nafsunya sehingga tega melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya.
Parahnya lagi, pelaku kerap mengancam korban untuk memastikan aksi bejatnya tidak terbongkar.
“Pelaku mengancam akan meninggalkan ibu korban jika korban tidak menuruti keinginannya. Hal ini membuat korban merasa takut dan terpaksa diam,” ungkapnya lebih lanjut.
Sugiyanto kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar kita. Perlindungan dan perhatian terhadap mereka harus menjadi prioritas,” tutup AKBP Tri Suhartanto.