BANDUNG – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mengungkapkan faktor penyebab terjadinya banjir di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur) pada Kamis 24 Desember 2020.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Didi Rustandi mengatakan, banjir yang terjadi di Jalan Djunjunaan (Pasteur) tidak hanya faktor curah hujan yang tinggi.
Menurut Didi, derasnya aliran air yang membawa sampah-sampah sebagai faktor utama terjadinya banjir di Jalan Djunjunana (Pasteur)
Akibatnya, banyak sampah yang tersangkut di jaring sampah pada gorong-gorong.
”Kemarin misalnya BTC, itu kan sudah dilebarkan gorong-gorong di pasteurnya, cuma kemarin dipasang sariksik (jaring sampah) dideket BNI, nah Sariksik ini penuh dengan sampah, nah air meluap ketika meluap juga menutup tali-tali air, nah ketika dirojokin tali-tali airnya jadi lumayan cepat,” kata Didi di Kota Bandung, Senin (28/12/2020).
Didi pun memastikan bahwa insfrastruktur aliraan air di wilayah tersebut sudah memadai untuk mengalirkan air. Hanya saja, derasnya aliran air yang disertai sampah membuat isfrastruktur tidak berfungsi optimal.
”Tol air berfungsi, tapi volumenya memang besar. Kemarin perpaduan sampah plus itensitas hujan yang terlalu besar.Tidak hanya sampah, tapi volumenya juga besar, ketika proses penyerapannya ada tapi volume airnya tidak terlalu besar relatif aman di sana,” terangnya.
Lebih lanjut Didi mengakui, dalam menyelesaikan permasalah banjir sejatinya tidak dapat hanya mengandalkan pendekaatan insfrastruktur.
” Jadi gini, kalau pendekatannya insfrastruktur pendekatannya suplay, kalau kita diperbesar, diperbesar kemana, kalau ada duit itu sodetannya kemana, itu yang terberat dari pendekatan insfrastruktur, Lalu kalau bandung masalah banjirnya selesai, bandung ada air tidak, kan airnya sudah dialirkan semua ke hilir,” kata Didi menjelaskan.
“Makanya, pendekatannya dengan konsep yang sustence itu dua, diparkir atau diresapkan, makanya yang akan digencarkan itu proses meresapkan air sama memarkir air. Kalau pendekatannya hanya melebar-lebarkan sungai, satu sisi sungai-sungai yang ada sudah banyak pemukiman, lalu ada penertiban, berapa lama prosesnya juga, jadi waktu yang panjang plus dana yang besar,” imbuhnya.