BANDUNG — Kasus pungutan liar (pungli) parkir kembali bikin warga Bandung geram. Seorang pria tertangkap diduga melakukan aksi “getok parkir” dengan mematok tarif Rp30.000 kepada pengunjung di kawasan wisata Balong Gede, Kota Bandung, Minggu (5/10/2025).
Beruntung, aksi tersebut langsung ditindak cepat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian dan kini dalam pemeriksaan intensif.
“Pelaku getok parkir sudah ditangkap. Di sana memang ada tim gabungan Dalops, dan yang bersangkutan sudah diamankan. Sekarang masih dalam pemeriksaan di Polsek Regol, kalau tidak salah,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).
Menurut Rasdian, lokasi kejadian sebenarnya merupakan lahan parkir resmi yang dikelola juru parkir (jukir) berizin.
Namun, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika jukir resmi tidak bertugas untuk memungut bayaran dari pengunjung.
“Sebetulnya itu parkir resmi yang saya tahu. Tapi sepertinya jukir resminya tidak masuk, lalu pelaku memanfaatkan lokasi itu. Bisa jadi juga jukir resminya menyuruh dia. Kita masih dalami kemungkinan itu,” jelasnya.
Dishub juga memeriksa jukir resmi di lokasi untuk memastikan apakah ada keterlibatan oknum lain.
Rasdian menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada yang berlindung di balik status jukir resmi.
“Iya, tapi ini masih baru dugaan. Kita juga periksa jukir resminya untuk dimintai keterangan. Kalau sudah ada perkembangan, nanti kami kabarkan,” tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021, tarif resmi parkir di Kota Bandung hanya Rp5.000 per jam untuk mobil dan Rp3.000 per jam untuk motor.
Jadi, pungutan Rp30.000 jelas tidak sah dan termasuk kategori pungutan liar.
Rasdian menegaskan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan warga, tapi juga merusak citra Kota Bandung sebagai kota wisata yang tertib dan nyaman.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau menemukan parkir dengan tarif tidak sesuai aturan, segera laporkan kepada petugas Dishub atau kanal resmi Pemkot Bandung. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua pengelola dan jukir resmi agar tidak bermain-main dengan aturan.
Pemerintah terus berkomitmen menjaga layanan parkir agar tetap tertib, adil, dan transparan.
“Kalau tarif sudah ditetapkan lewat perwal, semua pihak harus patuh. Tidak boleh ada yang mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar,” pungkas Rasdian.
Dengan adanya penindakan ini, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan parkir liar atau tarif tidak sesuai aturan. Langkah kecil dari warga bisa bantu menjaga Bandung tetap aman, nyaman, dan bebas pungli.