BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan belanja pegawai tetap berada di bawah batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan stabilitas keuangan pemerintah kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa saat ini porsi belanja pegawai masih berada dalam batas aman, yakni sekitar 29 persen.
“Sampai hari ini kami baru mencapai angka 29 persen, jadi masih bisa dijaga di bawah 30 persen,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, Jumat 27 Maret 2026.
Menurutnya, Pemkot Bandung terus melakukan berbagai penyesuaian dalam pengelolaan anggaran agar tetap sesuai dengan ketentuan. Salah satunya dengan menunda kenaikan anggaran pada beberapa sektor tertentu serta menghitung secara cermat rencana rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
“Kami akan menghitung skema rekrutmen agar tetap di bawah 30 persen,” kata Farhan.
Di sisi lain, Farhan memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Bandung.
“Kita eliminasi kemungkinan PHK. Kita bekerja sangat keras memastikan kemampuan fiskal tetap memenuhi,” tegasnya.
Sebagai strategi jangka menengah, Pemkot Bandung juga menargetkan peningkatan nilai APBD agar ruang fiskal semakin kuat. Salah satunya dengan mendorong pendapatan daerah sehingga APBD Kota Bandung bisa kembali meningkat hingga di atas Rp8 triliun.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Bandung berharap keseimbangan anggaran tetap terjaga tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun kesejahteraan pegawai.
















