BANDUNG — Warga Jalan Terusan Sutami mengadukan keberadaan pembangunan lapangan padel komersial yang berada di kawasan permukiman kepada Komisi I DPRD Kota Bandung.
Mereka khawatir aktivitas olahraga tersebut akan mengganggu kenyamanan lingkungan dan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang kawasan setempat.
Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar Komisi I DPRD Kota Bandung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung, Rabu, 29 April 2026.
Dalam pertemuan itu, warga menjelaskan bahwa kawasan tempat tinggal mereka termasuk dalam Zona R4 atau zona perumahan dengan kepadatan rendah hingga sedang. Karena itu, mereka mempertanyakan pembangunan fasilitas olahraga komersial yang dinilai berpotensi mendatangkan keramaian dari pagi hingga malam hari.
“Kami tentu keberatan. Kami baca juga bahwa suatu permohonan bangunan yang diajukan ke Cipta Bintar harus dilihat zonasi lahannya. Zona kita adalah zona perumahan. Jadi kita bertahan pada asumsi subzona R4 perumahan kepadatan rendah sampai sedang,” kata perwakilan warga.
Warga mengaku telah menyampaikan keberatan sejak rencana pembangunan muncul pada Agustus 2025. Bahkan, surat keberatan telah dua kali dikirimkan kepada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung.
Meski sempat diterbitkan Surat Peringatan 1 dan 2, pembangunan tetap berlanjut karena proyek tersebut telah memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami tentu keberatan. Fasilitas olahraga komersial yang menarik kunjungan massa tidak kompatibel dengan fungsi zona ini. Zona (R4) ini memerlukan ketenangan dan sebagainya. Bukan soal selera, melainkan soal kepatuhan terhadap Perda yang disusun dan disahkan oleh DPRD. Kami tidak setuju dan menolak, kami melayangkan surat keberatan,” tuturnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, meminta perangkat daerah terkait untuk segera melakukan tindak lanjut dan memberikan penjelasan kepada seluruh pihak.
“Aturan yang bersayarat dan terbatas harus dijelaskan supaya semua pihak memahami. Saya titipkan kepada Cipta Bintar, DLH, dan Satpol PP Kota Bandung untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Radea, langkah mediasi perlu dilakukan agar tercapai solusi yang adil antara warga dan pihak pengelola.
“Kalau memang harus dibongkar, harus fair. Namun ada baiknya diselenggarakan musyawarah bersama warga sekitar untuk mencapai kesepakatan yang baik,” tutur Radea.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat, menegaskan bahwa pelanggaran aturan tata ruang harus ditindak secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk.
“Masalah pembangunan lapangan padel bukan hanya di Kota Bandung saja. Kita tegas-tegas saja, lah. Ini keadilan buat masyarakat. Jika terbukti melanggar jangan hanya sampai didenda. Nanti pelanggar akan menganggap semua masalah bisa selesai dengan membayar denda. Kalau perlu bongkar bila memang terbukti melanggar,” tutur Kurnia.
Dalam audiensi yang sama, Komisi I DPRD Kota Bandung juga menerima keluhan para pelaku usaha di kawasan Pasar Baru terkait kondisi lingkungan yang dinilai semakin sepi, kumuh, serta minim fasilitas pendukung.
Mereka berharap pemerintah dapat menata kembali kawasan tersebut, termasuk mempertimbangkan penyediaan lahan parkir dan penertiban reklame yang dinilai mengganggu keamanan lingkungan.
Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Kota Bandung menyatakan siap menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut bersama organisasi perangkat daerah terkait.
“Dan Komisi I siap mendampingi pembongkaran reklame itu,” ujar Radea.















