BANDUNG — Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung memastikan gaji ke-13 akan segera dicairkan mulai 8 Juni 2026.
Pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026 yang menetapkan PPPK sebagai salah satu kelompok penerima.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
Selain itu, pelaksanaannya juga diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bandung II terkait petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 dengan perhitungan proporsional sesuai lama masa kerja.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” ujar Farhan, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan, perhitungan gaji ke-13 dilakukan menggunakan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, dengan n merupakan jumlah bulan bekerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Saat ini, proses penyusunan daftar pembayaran bagi seluruh PPPK Paruh Waktu telah rampung. Pemerintah juga memastikan anggaran yang dibutuhkan telah tersedia sehingga pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026,” tutur Farhan.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung pelayanan publik di Kota Bandung.















