BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat upaya pencegahan praktik judi online dengan memprioritaskan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini dilakukan menyusul tingginya aktivitas judi online di Kota Bandung serta untuk mencegah dampak lanjutan seperti jeratan pinjaman online ilegal.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan langkah pertama yang dilakukan Pemkot adalah memastikan tidak ada ASN yang terlibat dalam praktik judi online.
Menurutnya, kebiasaan berjudi secara daring sering kali berujung pada persoalan keuangan hingga membuat pelakunya terjerat pinjaman online ilegal.
“Yang pasti sekarang kami akan memastikan dulu bahwa di ASN tidak ada yang terjebak judi online. Karena setiap kali seseorang terjebak judi online, biasanya akan terjebak juga pada pinjaman online ilegal. Itu yang harus kita cegah,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).
Untuk mencegah hal tersebut, Pemkot Bandung akan memperkuat program literasi digital dan literasi keuangan di lingkungan ASN. Setelah itu, edukasi serupa akan diperluas kepada masyarakat melalui berbagai program di tingkat kewilayahan.
“Literasi digital dan literasi keuangan akan kami pastikan dulu berjalan di lingkungan ASN. Setelah itu baru kita masuk ke wilayah-wilayah masyarakat melalui berbagai program edukasi. Pada dasarnya ini soal membangun kesadaran,” katanya.
Selain fokus pada edukasi, Farhan juga menyoroti pentingnya penguatan koperasi sebagai alternatif layanan keuangan yang aman dan legal bagi masyarakat.
Namun, ia mengingatkan adanya indikasi sejumlah kelompok simpan pinjam informal yang mulai bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam sehingga perlu mendapat pengawasan.
“Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi. Persoalannya, ada indikasi beberapa kelompok simpan pinjam informal bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Ini yang sedang kami awasi supaya jangan sampai berkembang menjadi masalah,” ungkapnya.
Farhan menegaskan, ASN yang terbukti terlibat judi online akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Jika pelanggaran masih tergolong ringan, pemerintah akan memberikan pembinaan dan teguran.
Namun, sanksi berat akan diberikan apabila seorang ASN terbukti mengorganisasi atau mengembangkan praktik perjudian.
“Kalau hanya sekali dua kali dan masih pada tahap pelanggaran ringan tentu ada mekanisme pembinaan dan teguran. Tapi kalau sudah sampai mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, itu langsung kami tindak tegas. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” tuturnya.
Hingga saat ini, Pemkot Bandung belum menerima laporan adanya ASN yang terlibat judi online. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Informasi sampai hari ini belum ada. Tapi pengawasan terus dilakukan. Kalau sampai ada indikasi, tentu akan langsung kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Farhan menilai judi online merupakan ancaman serius karena tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga dapat menimbulkan kecanduan.
“Kita tahu judi online dan pinjaman online ilegal sudah masuk ke berbagai kalangan, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Judi juga memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi, hampir sama seperti kecanduan terhadap narkoba dan bentuk adiksi lainnya. Karena itu pencegahan harus dilakukan bersama-sama melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan aturan,” pungkasnya.
















