BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan mendukung penerapan sistem tilang elektronik atau e-tilang terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap, dengan diterapkannya sistem e-tilang ini dapat mengubah perilaku pengendara lebih patuh berlalu lintas.
“Juga kita berharap dampaknya akan mengurangi kemacetan. Kan orang enggak akan berani lagi untuk berhenti sembarangan, parkir sembarangan, dan lain-lain,” ujar Yana kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat (05/02/2021).
Diletahui, saat ini penerapan program e-tilang tengah dilakukan jajaran kepolisian. Rencana awal ada sekitar sembilan ruas jalan di Kota Bandung yang akan dipasang perangkat e-tilang.
Sembilan titik ruas jalan yang akan dipasang CCTV berada di sejumlah persimpangan di antaranya Simpang Buahbatu, Simpang Pelajar Pejuang-Turangga atau Martanegara-Lingkar Selatan, Simpang Ahmad Yani-Riau, Simpang Pahlawan-Surapati, Simpang Dago-Cikapayang, Simpang Pasteur, Simpang Asia Afrika-Otista dan Simpang Lima Kosambi.
“Pada prinsipnya kita siap membantu mengintegrasikan CCTV yang ada. Karena CCTV ini harus bisa memotret plat nomor kendaraan dengan jelas. Selebihnya, itu domainnya pihak kepolisian, dan kita siap membantu dengan kesiapan infrastrukturnya,” kata Yana.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program 100 hari kerja pertamanya sebagai pucuk pimpinan Korps Bhayangkara dengan mengandalkan e-tilang.
Hal itu bertujuan agar polisi lalu lintas tidak tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan