BANDUNG – Sat Reskrim Polres Garut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat berjenis kelamin wanita tanpa identitas diduga pembunuhan, Senin (8/2/2021).
Peristiwa yang sempat menggegerkan warga Garut, Jawa Barat ini terjadi pada Jumat 5 Februari 2021 pukul 8.00 WIB.
Adapun lokasi kejadian yaitu di anak Sungai Cimalaka, Kampung Muncang Lega, Tegal Panjang, Sucinaraja, Kabupaten Garut.
Korban bernama Wina (21) merupakan warga Kampung Ciloa Tengah, Sindang Ratu, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.
Sementara tersangka pembunuhan ini ialah DH (21) berprofesi sebagai buruh yang merupakan warga Kampung Haurseah, Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kejadian ini bermula saat pelaku sebagai pacar korban cemburu melihat korban chatting-an dengan laki-laki lain dan mengira selingkuh. Akibatnya, pelaku pun tersulut emosi.
“Cemburu saat bersama di lokasi tempat kejadian. Pelaku cemburu melihat korban chatting di Facebook dengan laki-laki lain,” ungkap Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono.
Kemudian, pelaku panganiayaan dengan mencekik leher korban, setelah korban tidak berdaya lalu korban di banting dan kemaluanya di tusuk menggunakan sebilah bambu sampai tembus ke anus.
Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti yaitu sebilah bambu sepanjang 60 cm, dua unit ponsel merk Oppo milik pelaku, satu kemeja lengan panjang berwarna hitam.
Selain itu, polisi pun mengamankan satu potong celana jeans berwarna biru, satu kemeja warna kuning motif gambar kucing, satu BH dan CD warna merah muda motif bunga warna hijau diduga milik korban, satu buah sendal jepit karet warna hitam bagian kanan, dan satu tas warna hitam.
Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.