• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 2 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Jawa Barat

Ridwan Kamil: Pemindahan Jenazah di Pemakaman Covid-19 Bisa Dipidana

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
15 Mar 2021
in Jawa Barat
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Ridwan Kamil: Pemindahan Jenazah di Pemakaman Covid-19 Bisa Dipidana
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan, praktik pemindahan jenazah di pemakaman khusus Covid-19 bisa dipidanakan.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa pemindahan jenazah harus mendapat izin dari Satgas Covid-19.

Berita Terkait

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental

Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental

28 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026
Libur Lebaran Diserbu Wisatawan, Kunjungan ke Bandung Tembus 700 Ribu Orang

Libur Lebaran Diserbu Wisatawan, Kunjungan ke Bandung Tembus 700 Ribu Orang

28 March 2026

“Kuburan digali kembali itu bisa kena pasal pidana, jadi tidak boleh dilakukan dan semua yang sifatnya berhubungan dengan Covid itu harus ada izin dari satgas setempat,” tegas Emil di Mapolda Jabar, Senin (15/3/2021).

“Kalau tidak ada (izin) namanya ilegal apapun alasannya tidak diperkenankan. Kan sudah dikuburkan, jadi semua keputusan melakukan tindakan yang berhubungan dengan Covid harus ada izin satgas setempat,” timbulnya.

Ridwan Kamil menegaskan terkait prosedur pemindahan jenazah pun harus sesuai dengan standar dari Satgas Covid-19.

Gubernur Jawa Barat itu juga mengatakan, pihak keluarga tidak dibenarkan melakukan pemindahan secara mandiri meski telah memegang surat keterangan jenazah negatif Corona.

“Iya kan sudah dikuburkan, jadi semua keputusan melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan Covid harus ada izin satgas. Kalau tidak ada itu kategorinya ilegal Walaupun dia pegang surat hasilnya adalah negatif ,” tegasnya.

“Lalu harus dipindahkan tetap izin Satgas menggunakan prosedurnya boleh, selama tidak itu masuk pelanggaran hukum,” cetusnya.

Untuk diketahui, sejumlah jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut Kota Bandung dipindahkan karena hasil Sharp yang dikeluarkan berstatus negatif.

Sebelumnya, Walikota Bandung, Oded M Danial memperbolehkan pemindahan jenazah yang telah dikubur dengan protokol Covid-19.

Oded juga mengatakan bahwa pihak keluarga pun harus memiliki surat keterangan bebas Corona dari jenazah yang akan dipindahkan.

“Kalau permintaan keluarga silakan saja, karena itu bukan Covid-19, izinkan silakan aja itu hak keluarga,” ujar Oded.

Tags: Covid-19Ridwan Kamil

Rekomendasi untuk Anda

Kemenkes Terbitkan Imbauan Waspada Covid-19, Varian Baru Muncul di Negara Tetangga
Nasional

Kemenkes Terbitkan Imbauan Waspada Covid-19, Varian Baru Muncul di Negara Tetangga

31 May 2025
Jawa Barat

Jawa Barat Bakal Punya 9 Kabupaten Baru, Satu Sudah Disetujui Kemendagri

5 May 2024
Ridwan Kamil Masih Pertimbangkan Pilih Jadi Menteri Prabowo atau Gubernur
Nasional

Ridwan Kamil Masih Pertimbangkan Pilih Jadi Menteri Prabowo atau Gubernur

15 February 2024
Asik! Car Free Day Kota Bandung Bakal Digelar Lagi 6 November 2022
Nasional

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Polri Imbau Masyarakat Taat Prokes saat Libur Nataru

22 December 2023
Dinkes Kota Bandung Akan Vaksin Nakes Antisipasi Peningkatan Covid-19
Bandung Kota

Dinkes Kota Bandung Akan Vaksin Nakes Antisipasi Peningkatan Covid-19

19 December 2023
Kasus Covid-19 Kembali Muncul, Sekda Imbau Masyarakat Jaga Imunitas dan Kesehatan
Bandung Kota

Kasus Covid-19 Kembali Muncul, Sekda Imbau Masyarakat Jaga Imunitas dan Kesehatan

18 December 2023
Next Post

Ridwan Kamil Sebut Vaksinasi Covid-19 terhadap Lansia di Jabar Kurang Maksimal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In