BANDUNG – Selama penerapan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang populer disebut e-Tilang di Kota Bandung, sudah terpantau sebanyak 63.813 pelanggaran lalu lintas.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengajak warga kota bandung untuk tertib berlalu lintas.
“Saya harap diadakannya e-tilang ini bisa memberikan juga penyarahan, mudah-mudahan kota Bandung semakin sadar bahwa dirinya itu bakal disorot difoto dan sehingga tidak perlu lagi diawasi orang,” ujar Oded di Cikutra, Bandung, Senin (5/4/2021).
Sebelumnya Polda Jabar menerapkan ETLE di Kota Bandung baru enam hari.
Namun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, sejak 23 Maret uji coba dilakukan, jumlah pelanggar terus meningkat hingga 63.813 kasus.
Pelanggar yang terekam kamera yang dipasang di 21 titik itu terdiri dari pengemudi mobil dan sepeda motor.
“Kami pantau sampai tanggal 29 Maret ada 63.813 pelanggar,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago, Rabu (31/3/2021).
Menurut Erdi, pelanggar yang terekam kamera CCTV tersebut di antaranya tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 43.132, melebihi kecepatan 8.931, tidak menggunakan helm 6.109, menerobos lampu merah 3.333, dan menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 2.308.
“Sebagian besar pelanggar adalah pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara,’’ kata dia.
Erdi mengatakan, Polantas sudah menerapkan sanksi terhada pelanggar yang jumlahnya puluhan ribu tersebut.
Ia mengatakan, para pelanggar akan menerima surat tilang ke alamat yang tertera dalam plat nomor kendaraan bermotor.
“Uji coba sudah selesai. Kita sekarang mengirim surat tilang ke para pelanggar sesuai dengan alamat yang tercatat di plat nomor,’’ ujar dia.