BANDUNG – Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Indra Setiawan, didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Cimahi Iptu Hendra Solih Hidayat, menggelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), bertempat di Gedung Pengabdian Polres Cimahi Polda Jabar, Kamis (8/4/2021).
Pengungkapan perkara curas ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor : LP.B / 87 / I / 2021 / JBR / RES CMH , tanggal 20 Januari 2021 atas nama Pelapor Hilman Ansori.
Insiden ini terjaadi Jalan Jend H. Amir Machmud tepatnya di depan Padasuka Motor, Kelurahan, Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan menyampaikan bahwa tersangka tersebut diantaranya berinisial RSM Sumedang 27 November 1995, laki-laki
Tersangka merupakan karyawan swasta, beralamat di Kampung Cimenteng, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Sedangkan tersangka lainnya berinisial RZ (20) merupakan karyawan tuna karya, beralamat di Kampung Cipanawar, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Adapun tersangka berinisial PTA Cimahi (16) berstatus pelajar, merupakan warga Cipanawar, Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah mesin hasil recahan kendaraan R2 Suzuki Smash, 1 Unit Kendaraan R2 merk Yamaha Mio warna hitam (digunakan sebagai sarana), 1 Unit Kendaraan R2 Merk Yamaha Mio warna biru (sudah di amankan Polsek Cipatat), 1 buah Handphone Merk Advan, 1 buah Handphone Merk Vivo, 1 buah Handphone Merk Samsung; 1 buah Handphone Merk Realme, 1 buah Handphone Merk Xiaomi, 1 buah sajam Pisau dan 1 buah sajam Golok,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.
“Pasal yang disangkakan pada para tersangka yaitu Pasal 365 KUHpidana Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutup Kabid Humas.