BANDUNG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung membuka posko pengaduan bagi para pekerja, khususnya tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Disnaker kita sudah membuka posko pengaduan THR di Kantor, Jl. Martanegara nomor 4,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saifudin, di Balai Kota Bandung, Selasa (27/4/2021)
Arief mengungkapkan, tahun ini terdapat lebih dari Satu Juta pekerja yang tercatat mendapat THR di Kota Bandung. Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian Pemkot Bandung dalam melakukan pendampingan kepada pekerja terhadap penunaian THR dari perusahaan.
“Di tahun ini data penerima THR itu ada, 1.167 809 orang, jumlah ini hampir sama dengan tahun lalu,” ungkapnya.
Arif menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan pihak provinsi Jawa Barat untuk memastikan bahwa masalah dan aduan pekerja dapat diselesaikan dengan baik.
“Sebetulnya posko THR sebenarnya berjenjang, pusat provinsi kab/kota, nah untuk Kabupaten/Kota ini kami bekerja sama dengan Wasnaker, Dewan tenaga kerja UPT Prov Jabar, nanti secara teknis pelanggaran-pelanggaran itu akan berkerja sama dengan wasnaker,” tuturnya.
“Sebelumnya juga sudah ada posko, untuk masyarakat yang memang mereka yang tidak punya sarikat pekerja dan buruh nanti memerka bisa menyampaikan aspirasi atau pengaduan kepada kami,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR kepada pekerja. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarakan paling lama tujuh hari sebelum hari raya idul fitri. Perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar lima persen.
Bagai mana untuk karyawan yang putus kontrak 10 hari puasa, apakah dapat thr?