BANDUNG – Meningkatnya kasus positif Covid-19 turut membuat ketersediaan tempat tidur pasien di rumah sakit menipis. Sehingga banyak pula warga yang terpapar virus Corona harus menjalani isolasi di tempat tertentu, termasuk hotel.
Situasi tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk memberikan relaksasi atau pembebasan pajak bagi hotel yang membuka ruang untuk isolasi mandiri pasien Covid-19.
Namun, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen mengatakan bahwa hotel tersebut harus melampirkan rekomendasi atau surat keterangan.
Iskandar menjelaskaada beberapa relaksasi yang diberikan terkait pembayaran pajak saat pandemi Covid-19 ini.
Pertama, pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola hotel Bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari institusi yang menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR.
Kedua, ada penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang.
“Selanjutnya, pada saat biasa kalau ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak,” ujar Iskandar saat Bandung Menjawab secara virtual, Kamis(29/07/2021).
Selain itu, pihaknya pun mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya.
“Ada juga pembebasan PBB dengan nilai kurang atau sama dengan Rp100.000 untuk objek bangunan rumah tinggal. Kita juga memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya,” paparnya.
Selain itu, ada juga pengurangan 75 persen terhadap pemohon pengurangan oleh Wajib Pajak veteran perdamaian yang masih aktif.
Sementara itu menurut, Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung, Lindu Prarespati mengatakan, pembayaran pajak saat ini bisa dilakukan di Bank BJB. Namun khusus untuk PBB bisa juga dibayarkan lewat marketplace.
“Karena jumlah Wajib Pajak PBB di Kota Bandung mendekati 500.000, ada penambahan saluran lain di luar Bank BJB, tetapi dengan penambahan biaya layanan. Khusus untuk PBB bisa dibayar di PT Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, bahkan Bank Sampah Mandiri, untuk yang lainnya sedang berproses,” tandasnya