BANDUNG – Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengklaim bahwa masyarakat kini tengah merasa gundah di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sebagaimana diketahui, Satpol PP Kota Bandung masih mengikuti kebijakan pemerintah yang memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Idris menegaskan, restoran dan pedagang kaki lima (PKL) telah direlaksasi.
Satpol PP Kota Bandunv memastikan, mereka boleh melayani pelanggannya untuk dine ini atau makan di tempat dengan sejumlah syarat yakni mematuhi protikol kesehatan dan pelanggan hanya diberi waktu 20 menit untuk dine in.
Idris mengaku, sejauh ini pihaknya hanya menerapkan penindakan secara persuasif bagi restoran dan PKL yang melanggar aturan makan selama 20 menit. Namun sejauh ini belum ada restoran yang diberi sanksi.
“Kita belum ke sanksi yang lebih beratlah, kan kita juga memaklumi. Masyarakat kita sekarang sedang gundah gulana, kecewa mereka berharap diperbolehkan makan ditempat walaupun sudah berjanji akan melaksanakan prokes, tapi faktanya menurut Inmendagri kan masih level 4,” kata Idris dikutip dari Antara, Minggu (8/8/2021).
Satpol PP sejatinya kerap menemukan PKL yang melanggar aturan durasi makan selama 20 menit tersebut. Namun petugas hanya menegur PKL tersebut agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Adapun yang diberi teguran secara lisan itu merupakan pengelola atau pemilik usaha. Sebab, menurutnya pemilik merupakan penanggung jawab daripada kegiatan usaha tersebut.
“Karena kan kalau warga kan mungkin tidak tahu, kalau penyelenggaranya menyediakan tempat dan memperbolehkan, karena penyelenggara atau pemilik itu harus bertanggung jawab terhadap kegiatan usahanya,” jelas Idris.
“Kami paham, kami merasakan kekecewaan tapi kami pun akan terus mengedukasi, kami usahakan untuk sanksi dengan cara yang humanis, soft dan kekeluargaan dan cara yang persuasif saja, jadi mohon kerja samanya,” pungkasnya.