• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 8 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Cimahi

Terkait Kasus Korupsi, Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Divonis 2 Tahun Bui

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
26 Aug 2021
in Cimahi
Reading Time: 2 mins read
0 0
0

Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna (Foto: limawaktu.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp1,5 Miliar, dan denda pidana Rp100 juta.

Ajay terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Berita Terkait

Warga Paledang Cibeureum Gagalkan Aksi Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

Warga Paledang Cibeureum Gagalkan Aksi Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

21 May 2025
Long Weekend, Arus Kendaraan ke Lembang Meningkat Hingga 3.000 Unit

Long Weekend, Arus Kendaraan ke Lembang Meningkat Hingga 3.000 Unit

11 May 2025
Polres Cimahi Perketat Pengamanan di Objek Wisata Saat Libur Lebaran

Polres Cimahi Perketat Pengamanan di Objek Wisata Saat Libur Lebaran

2 April 2025
Buronan Kasus Pembunuhan Sadis di Bandung Barat Akhirnya Dibekuk Polisi

Buronan Kasus Pembunuhan Sadis di Bandung Barat Akhirnya Dibekuk Polisi

2 April 2025

Ketua Majelis Hakim, Sulistyono membacakan vonis tersebut saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021) kemarin.

Hakim juga memberikan putusan lainnya, yakni pemberian subsider sebanyak 3 bulan kepada terdakwa.

“Jadi penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Ajay, penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta,” ucap Sulistiyono dalam persidangan yang di selenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).

Sebelumnya, terdakwa Ajay M Priatna dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan ancaman kurungan sebanyak 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp7 Miliar dikarenakan terbukti melanggar 2 pasal. Yakni, pasal gratifikasi dan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Namun saat pembacaan putusan, hakim menyebut bahwa yang terbukti bersalah yakni tentang pasal gratifikasi. Sebab, terdakawa memang menerima gratifikasi dari Jonathan.

Dengan adanya penerimaan uang tersebut, Ajay melanggar pasal 11 huruf a undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 terkait tentang tindak pidana korupsi.

Terkait dengan itu, hakim juga telah menyimpulkan bahwa seluruh dakwaan yang dipersangkaan sudah terbukti dan terpenuhi.

“Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah,” ucapnya.

Dalam persidangan, juga hakim menyebutkan bahwa ada hal yang meringankan dan memberatkan, seperti bertindak sopan selama persidangan.

Adapun hal yang memberatkan, hakim menyebutkan bahwa terdakwa Ajay M Priatna tidak mendukung tindak pidana korupsi.

“Ada hal yang memberatkan dan meringankan, seperti hal meringankan yaitu terdakwa bertindak sopan selama persidangan, dan sedangkan hal memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi,” ucap hakim Sulistyono.

Sementara itu, usai putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa Ajay M Priatna, JPU KPK mengatakan bahwa pihaknya akan berpikir-pikir terlebih dahulu. Sebab, pihaknya akan mempelajari keseluruhan putusan dari majelis hakim.

“Kami minta waktu agar keputusan kelseluruhan dari majelis hakim bisa kita pelajari kembali, dan kita akan pikir-pikir dulu karena harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan pusat,” pungkas JPU KPK Tito.

Tags: AjayCimahi

Rekomendasi untuk Anda

Warga Paledang Cibeureum Gagalkan Aksi Curanmor, Satu Pelaku Diamankan
Bandung Kota

Warga Paledang Cibeureum Gagalkan Aksi Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

21 May 2025
Sidak Minyak Subsidi di Cimahi, Beberapa Produk Ditemukan Tidak Sesuai Kuantitas
Cimahi

Sidak Minyak Subsidi di Cimahi, Beberapa Produk Ditemukan Tidak Sesuai Kuantitas

13 March 2025
Tragis! Pemuda di Cimahi Dibunuh Temannya Sendiri Demi Motor dan Ponsel
Bandung Raya

Tragis! Pemuda di Cimahi Dibunuh Temannya Sendiri Demi Motor dan Ponsel

31 January 2025
KDRT dan Penculikan Anak, Seorang Ibu di Bandung Berjuang Merebut Hak Asuh
Bandung Kota

KDRT dan Penculikan Anak, Seorang Ibu di Bandung Berjuang Merebut Hak Asuh

30 January 2025
Dokter Gadungan Tipu Korban di Aplikasi Kencan, Ditangkap Polres Cimahi
Bandung Kota

Dokter Gadungan Tipu Korban di Aplikasi Kencan, Ditangkap Polres Cimahi

7 January 2025
Cairan Kimia Tumpah di Jalan Raya Padalarang, Ratusan Kendaraan Rusak
Bandung Raya

Kompensasi Korban Tumpahan Soda Api dan Langkah Aman Menetralisir Bahan Kimia

26 December 2024
Next Post
Mural Diduga Mirip Jokowi di Flyover Pasupati Sudah Dihapus

Mural Diduga Mirip Jokowi di Flyover Pasupati Sudah Dihapus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In