BANDUNG – Pinjaman online alias pinjol bisa dibilang menggiurkan bagi sejumlah orang. Selain pencairannya cukup mudah, jenis peminjaman dana ini biasanya tanpa ‘barang jaminan’,
Namun pinjaman online bunganya sangat tinggi, bahkan data ‘si peminjam’ pun terancam tersebar luaskan.
Belakangan ini, banyak bermunculan berita mengenai korban pinjol yang kepusingan lantaran tingginya tagihan.
Mengenai hal itu, Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengungkapkan, sejak pandemi Covid-19 terjadi kenaikan pengaduan yang didominasi korban pinjaman online (pinjol).
Sebagian besar dari mereka terpaksa meminjam karena untuk membuka usaha dan biaya hidup sehari-hari.
“Ada kenaikan pengaduan sebanyak 34 persen. Latar belakangnya karena untuk membuka usaham biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain,” terangnya.
“Tindak lanjut dari pengaduan dilakukan mediasi dan advokasi, penyelesaian mandiri dan kemitraan,” imbuhnya.
Atet mengakui, pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap perekonomian masyarakat termasuk para pedagang kecil.
“Sehingga ada beberapa masyarakat yang memilih jalan pintas, salah satunya dengan meminjam ke rentenir dan pinjaman online,” tuturnya.