BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menutup Alun-alun Kota Bandung saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru.
Sebagaimana salah satu poin yang tertuang dalam Inmendagri No 62 Tahun 2021, pemerintah daerah harus menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Pertamanan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Rikke Siti Fatimah, pihaknya membenarkan bahwa akan menutup taman Alun-alun Bandung saat libur Nataru.
Namun untuk taman atau ruang publik lainnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari Wali Kota Bandung yang dikeluarkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
Sebab dalam Imendagri, pemerintah pusat memperbolehkan tempat wisata dibuka.
“Kita masih menunggu informasi kalau di Imendagri dijelaskannya taman tetap dibuka untuk tempat wisata, hanya kapasitasnya dibatasi. tapi kalau untuk taman-taman publik kita masih menunggu arahan dari pimpinan,” kata Rikke pada Kamis, (25/11/2021).
“Kalau dari imendagri alun-alun saja yang ditutup itu juga hanya dua hari pada 31 Desember sampai 1 Januari. Tapi kan itu kebijakan pusat, kita tunggu keputusan pemerintah (daerah),” jelasnya.
Kendati demikian, Rikke memastikan pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan jika nantinya taman tidak ditutup pada saat momen libur Nataru.
“Jadi kami berkolaborasi dengan Satpol PP aparat kewilayahan kemungkinan tamannya terbuka, jadi pengawasanya yang kita perketat terhadap pengunjung,” tandasnya.