BANDUNG – Angka pengangguran terbuka di Kota Bandung meningkat selama masa pandemi Covid-19.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mencatat kenaikan angka pengangguran tersebut signifikan hingga 3 persen.
Sekretaris Disnaker Kota Bandung, Darto mengungkapkan bahawa angka pengangguran terbuka pada 2021 ini mencapai 147 ribu lebih.
“Angka pengangguran terbuka tahun ini sekitar 147 ribu lebih dan itu besar, itu PR kita berat sehingga perlu dukungan semua pihak,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis (2/12/2021).
Sedangkan angka pengangguran terbuka pada tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 berkisar 8,16 persen, dan kini telah mencapai 11,9 persen.
Disnaker mencatat, banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi.
“Naik sekitar 3 persen itu besar, dan itu memang kondisi riil. Teman-teman banyak mengalami PHK, situasi sulit dihindari,” ujarnya.
Menurutnya, Disnaker berupaya memberikan kemudahan dalam pelayanan, termasuk mendekatkan akses lowongan pekerjaan melalui aplikasi yang bisa memudahkan para pencari kerja.
“Kita saling komunikasi disana,” ujarnya.
Sementara mengenai upah minimum kota (UMK) Bandung yang hanya naik sekitar Rp32 ribu, Darto mengaku keputusan tersebut belum memenuhi keinginan semua pihak.
Diwartakan Infobandunbgkota.com sebelumnya, UMK Kota Bandung 2022 naik 0,87 persen atau sebesar Rp32.584,30 menjadi Rp 3.774.860,78, dari UMK Tahun 2021 yang sebesar Rp 3.742.276,48.