BANDUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung dilarang mengadakan open house atau pun acara buka puasa bersama (bukber) pada Ramadan 1443.
“Itu nanti coba kita atur lebih detil lah ya, tapi karena ada intruksi langsung dari presiden bahwa pejabat publik tidak boleh buka bersama dan ikut buka puasa bersama,” ujarPelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).
Namun Yana menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk mengadakan acara bukber. Tetapi dengan syarat tetap mengikuti regulasi yang saat ini berlaku, terutama mengenai kapasitas tempat yang diizinkan.
“Masyarakat boleh, tapi kan ada regulasi yang mengatur kapasitas. Seprti cafe, tetep 50 persen baru bolehnya saat ini,” tegas Yana.
Layanan Pesan-Antar 24 Jam
Pemkot Bandung kini melakukan relaksasi jam operasional untuk drive thru atau layanan pesan antar untuk bisa beroperasi selama 24 jam, guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Bandung yang kian melandai.
“Karena disitu (drive thru) tidak terjadi interaksi langsung antara pembeli dan penjual, dan kelihatannya itu jadi kebutuhan bagi sebagian warga untuk mendapatkan makanan sahur atau berbuka puasa,” kata Kang Yana.
Selain layanan pesan-antar, Pemkot Bandung juga memberikan pelonggaran terhadap jam operasional seperti supermarket, pasar modern, dan minimarket dengan menambah jam operasional guna mengakomodir kebutuhan masyarakat selama bulan suci ramadan.
“Kami menambah jam operasional pasar modern supermarket hypermarket dan swalayan yang semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 08.00-21.00 WIB,” kata Yana.
Yana menegaskan, masyarakat harus tetap menerapkan proses ketat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Apalagi saat jelang Ramadan, banyak kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kita harapkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan minimal masker serta penerapan aplikasi PeduliLindungi dalam berbagai kegiatan dan aktivitas,” pungkasnya.