BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin mempertegas kebijakan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya tidak nekat mudik Lebaran 2021 ini.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Wawan mengatakan bahwa sanksi tegas akan mengancam para ASN yang memaksa mudik.
Ia menegaskan, setidaknya ada tiga bentuk teguran bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Teguran tersebut meliputi, teguran lisan, tertulis dan Pernyataan tidak puas.
“Sanksinya ada teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas, dan itu akan dikeluarkan masing-masing perangkat daerah, nanti kita menerima, baru akan melakukan penindakan,” kata Wawan di Taman Sejarah, Balai Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).
Wawan menuturkan, untuk sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, ASN akan dikenakan pemotongongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar 50 persen. Sedangkan sanksi atau teguran atas pernyataan tidak puas, ASN akan dikenakan pemotongan TKD 50 persen selama 3 Bulan.
“Teguran lisan dan tertulis itu bisa pemotongan TKD 50 persen selama satu bulan, kalau pernyataan tidak puas itu selama tiga bulan,” tuturnya.
Meski begitu, lanjut Wawan, pihak BKPSDM tidak bisa bekerja sendiri dalam memberlakukan sanksi. Pasalnya, terdapat 15.018 ASN yang terdata di Kota Bandung. Sehingga, sanksi yang diberikan kepada ASN merupakan hasil dari laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Masing-masing.
“Di Kota Bandung sudah diterbitkan surat edaran
oleh pak Sekda, dan telah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah, tinggal perangkat daerah melakukan monitoring dan pengawasan ASN di wilayah masing-masing,” tambahnya.
“Jadi itu adalah laporan dari kepala perangkat daerah mereka akan melakukan monitoring dan pengawasan, nanti diserahkan kepada kita, baru kita tindak,” tandasnya.