BANDUNG – Satlantas Polrestabes Bandung mulai melakukan pengawasan dan penertiban terhadap mobil yang ngebut di Jalan Soekarno-Hatta dengan menerapkan penggunaan jenis speed gun atau alat pengukur kecepatan kendaraan.
Satlantas Polrestabes Bandung telah memasang rambu-rambu pendukung alat pengukur kecepatan tersebut sebagai upaya mencegah kecelakaan.
Alat pengukur itu diletakan di pinggir jalan atau tepatnya di trotoar, disertau rambu bertuliskan keterangan terkait kecepatan yang disertai kamera pengintai.
Hal itu dikabarkan oleh Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung, Iptu Asep Kusman.
Menurut Iptu Asep, ada lima titik yang dipasang alat pengukur kecepatan, di antaranya adalah Jalan Soekarno-Hatta depan STIE Inaba, lalu di depan CMI Teknologi Radio Transmision, kemudian di depan Resto Cibiuk, lalu di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 789 serta di depan Polda Jabar.
“Ya, alatnya sudah terpasang di 5 titik. Alat pengukur kecepatannya sudah on (berfungsi), hanya display kecepatannya belum dinyalakan,” ujar Asep, dilansir dari laman Ayo Bandung, Jumat (30/10/2020).
Alat pengukur itu sejatinya telah diletakan sejak dua pekan lalu. Hanya saja saat itu layar atau tampilan pencatatnya belum difungsikan.
“Untuk sekarang mencatat base-nya saja, mendatakan kendaraan yang melintas di jalan itu yang melebihi kendaraan,” kata Asep.
Menurut Iptu Asep, alat pengukur kecepatan itu langsung terhubung dengan kamera pengintai alias CCTV yang menangkap laju kecepatan kendaraan. Sehingga identitas mobil pun otomatis terekam.
“Ke depan itu akan terkoneksi dengan sistem e tilang. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan 60 km/jam, terekam CCTV, kemudian dikirim surat tilang elektronik,” ungkap Iptu Asep.
“Faktor terjadinya kecelakaan itu salah satunya karena kecepatan. Batas kecepatan yang dibolehkan maksimal 60 km/jam. Pemasangan alat disana tujuannya untuk mencegah kecelakaan,” tuturnya.