BANDUNG – Kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan alias parkir sembarangan di wilayah Kota Bandung bisa kena penindakan berupa penderekan.
Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kita Bandung saat ini telah memiliki derek otomatis hidrolik.
Derek tersebut bisa mengangkut kendaraan dengan maksimal berat 1.8 ton, dan diklaim tidak akan merusak kendaraan yang diderek.
“Hari ini meresmikan rekayasa lalu lintas manajemen lalu lintas termasuk mobil derek untuk yang parkir liar. Tujuan mengurai kemacetan di Kota Bandung,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat meluncurkan Bandung Mobile Derek (Bandrek) di Jalan Cilaki, Bandung, Kamis (30/12/2021).
Derek otomatis hidrolik ini memiliki kelebihan, yaknk lebih praktis dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengangkut mobil yang melanggar.
Kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berencana memberikan bantuan sebanyak dua unit derek.
Dengan adanya derek otomatis hidrolik yang diproduksi senilai Rp 2,1 miliar ini diklaim merupakan yang pertama, dan diharapkan akan memberikan efek jera bagi parkir liar.
“Mudah-mudahan ada efek jera, kan kita kendaraan satu belum ideal juga,” harapnya.
Yana memastikan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir liar tidak akan tebang pilih demi memenuhi rasa keadilan.
“Harapan Bandung semakin tertib jadi buat warga Kota Bandung dan melakukan aktivitas di Bandung tolong ikut menjaga ketertiban di Kota Bandung,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, sejak 2017 pihaknya berinovasi membuat program penegakan hukum untuk pelanggar parkir liar. Tetapi seiring waktu para pelanggar masih tetap banyak dan tidak jera.
“2017 kami sudah punya inovasi salah satunya penggembokan kedua adalah penempelan stiker bagi pelanggar ketiganya adalah operasi cabut pentil bagi pelanggar, tapi tidak membuat efek jera maka kami dari Dishub membuat inovasi tentang penderekan,” ujarnya.
Selain itu, derek otomatis hidrolik yang dibuat tidak akan merusak kendaraan karena bagian mobil yang diangkut yaitu ban.
“Antisipasi seperti ini saya membuat ini tidak akan membuat kerusakan pada mobil yang diderek karena kuncinya dari ban diangkat ke atas,” jelasnha.
Adapun bagi pengendara yang melanggar, nantinya akan diarahkan untuk mengambil mobil melalui aplikasi yang ada.
Denda bagi mobil roda empat sebesar Rp 550 ribu sedangkan roda enam sebesar Rp 1.050.000.
