Awas! Polda Jabar Mulai Berlakukan Tilang Elektronik di Bandung

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mulai memberlakukan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penerapan mekanisme e-tilang ini akan memudahkan petugas dalam menindak pelanggar lalu lintas.

“Jadi sebenarnya sekarang sudah bisa diberlakukan sehingga kalau kita lihat tadi sudah diperagakan jadi bisa langsung,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/3/2021).

Kapolda Jabar itu menuturkan pemberlakuan ETLE ini untuk tahap pertama akan diberlakukan di Bandung.

Ada 21 titik di Banding yang akan dipasang kamera untuk menjalankan mekanisme tilang elektronik tersebut.

“Untuk sementara di Kota Bandung, nanti pengembangan lebih lanjut mudah-mudahan nanti di Cirebon dalam artian tidak terlalu lama,” ujarnya.

Dofiri pun menjelaskan bahwa keberadaan tilang elektronik tersebut dinilai memiliki efek yang baik di tengah-tengah masyarakat. Sebab,  masyarakat akan sadar dan merasa terawasi sehingga tidak melakukan pelanggaran di jalan.

“Pada saatnya nanti masyarakat juga perlahan mereka juga akan mengetahui dan ini tentunya memiliki efek yang bagus ya, karena selama ini kan harus menghadirkan petugas langsung berinteraksi dengan masyarakat tapi kan dengan ETLE maka mereka sadar betul bahwa suatu saat nanti mereka akan mendapatkan surat atau juga bisa langsung melalui notifikasi di hanphone-nya kalau sudah terdaftar,” jelasnya.

“Jadi ketika itu juga dia bisa ketahuan dia tidak memakai helm mendapat notifikasi bahwa saya melanggar dan tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di ETLE,” kata Dofiri menambahkan.

Kapolda Jabar itu mengatakan, kegunaan ETLE ini juga bukan hanya bagi pelanggar lalu lintas. Bahkan keberadaan ETLE juga dapat membantu mencegah terjadinya tindak pidana.

“Manfaatnya sangat banyak ya, bukan hanya pelanggaran lalu lintas saya kira, efeknya orang-orang mau melakukan hal-hal yang tidak kita ingin kan bersama, melakukan tindak pidana ya. Kemudian melakukan hal lainnya, itu bisa terdeteksi melalui kamera itu,” pungkasnya.