BANDUNG — Praktik nakal dalam industri beras kembali terbongkar. Satgas Pangan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu dengan total enam tersangka yang kini telah diamankan.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 6 Agustus 2025, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono.
Hadir pula sejumlah pihak terkait, termasuk dari Universitas Padjadjaran, BULOG, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim kami di 11 titik lokasi wilayah hukum Polda Jabar. Kami temukan empat produsen dan 12 merek beras yang melanggar aturan, mulai dari repacking hingga pencantuman label palsu,” ujar Hendra Rochmawan.
Salah satu pelanggaran berat terjadi di Majalengka, tepatnya di CV. Sri Unggul Keandra. Di sana, pemilik usaha berinisial AP diduga memproduksi beras kualitas menengah namun dijual dengan label premium “Si Putih 25 kg”.
Praktik curang ini telah berlangsung selama empat tahun, dengan jumlah produksi mencapai 36 ton dan omzet hingga Rp468 juta.
Kasus lainnya ditemukan di Cianjur, di mana produsen PB Berkah menjual beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur”, namun isinya ternyata beras jenis lain.
Modus serupa juga terungkap di wilayah Bandung dan Bogor, dengan merek-merek seperti MA Premium, Ramos Bandung, dan BMW.
Beberapa bahkan tak memenuhi standar mutu beras medium. Total kerugian konsumen dari seluruh kasus ini ditaksir mencapai Rp7 miliar.
“Di wilayah Bogor, salah satu tersangka, MAN, telah melakukan praktik pengemasan ulang sejak 2021 dengan omzet mencapai Rp1,4 miliar,” ungkap Wirdhanto.
Barang bukti yang disita mencakup ribuan karung beras dari berbagai merek, alat pengemas, nota penjualan, hingga hasil laboratorium yang menunjukkan adanya campuran beras berkualitas rendah.
Para pelaku dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Sebagai langkah lanjut, Polda Jabar bersama Disperindag dan DKPP akan menarik 12 merek beras dari peredaran karena tak memenuhi standar SNI 6128:2020 untuk mutu beras premium.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas pangan. Kami juga mengimbau masyarakat lebih teliti dalam memilih beras pastikan label sesuai isi dan perhatikan standar mutu,” pungkas Kombes Hendra.
















