BANDUNG – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat, M. Arief Ramdhani mengatakan selama tahun 2022 telah mengungkap sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
“58 orang tersangka diamankan serta menyita barang bukti berupa 2.476,48 gram sabu, 67.308,17 gram Ganja dan 14 butir ekstasi,” kata dia pada rilis akhir tahun di BNNP Jawa Barat, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika, BNNP Jawa Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 418.704 jiwa dari bahaya narkoba. Bahkan, sebanyak 418.704 juta jiwa anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.
“Modus penyelundupan atau pengiriman narkoba melalui jalur darat masih menjadi jalur distribusi utama bagi jaringan pengedar narkoba,” katanya.
Dikatakan, dari analisis BNNP Jawa Barat, modus penyelundupan narkotika di tahun 2022 jalur darat masih menjadi primadona.
“BNNP Jawa Barat berupaya kuat membangun sinergitas dengan Polda Jawa Barat, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya,” jelas Arief.
Menurut dia, kasus narkoba yang cukup menonjol di tahun 2022 yang berhasil di ungkap BNNP Jawa Barat adalah penangkapan penyelundupan ganja dari Sumatera Utara menuju Jawa Barat.
Kemudian, pengiriman 1 kg sabu melalui jasa ekspedisi serta penyelundupan 1 kg sabu dari Sumatera ke Bogor.
“Dan kasus lainnya yang terjadi pada tahun 2022 yang lebih banyak menggunakan modus operandi pengiriman paket melalui kurir jasa kirim barang,” katanya
Pada tahun 2022 Bidang Rehabilitasi BNNP Jawa Barat melalui Klinik Pratama BNNP Jawa Barat telah memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan kepada 196 klien dari target yang ditetapkan 100 orang.
“Untuk layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), dari target 400 orang, BNNP Jawa Barat telah menerbitkan SKHPN sebanyak 446 orang Dalam program pendampingan pemulihan, yang merupakan kegiatan lanjutan pasca rawatan/rehabilitasi BNNP Jawa Barat sudah berhasil mendampingi 54 orang dari yang ditetapkan yaitu sebanyak 20 orang,” ujarnya.
Dikatakan, dalam hal kepuasan masyarakat, layanan rehabilitasi melalui survei untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mengenai layanan rehabilitasi, dan BNNP Jawa Barat berhasil mencapai poin 3,3 dari target poin 3,26.
“Selain dari hal-hal yang bersifat layanan langsung kepada masyarakat, BNNP Jawa Barat juga melakukan tugas pokok dan fungsi pembinaan kepada Lembaga Rehabilitasi, dengan adanya pembinaan ini diharapakan lembaga rehabilitasi yang ada di wilayah Jawa Barat dapat memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, tahun ini ada 15 lembaga rehabilitasi yang mendatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNNP Jawa Barat dan sudah operasional, atau sudah aktif memberikan layanan kepada masyarakat yang terdiri dari unsur Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP), Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM), dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).