BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil meminta perusahaan terkhusus di Bandung Raya untuk kembali memberlakukan work from home (WFH) bagi karyawannya.
Imbauan itu disampaikannya lantaran kasus Covid-19 di Bandung Raya terus meningkat. Bahkan keterisian tempat tidur pasien Corona telah melebihi batas standar WHO.
“Oleh karena itu dengan indikator dua zona merah berada di Bandung raya dan Bandung raya 84,19 persen maka seluruh Bandung raya diinstruksikan untuk work from home yang hadir secara fisik hanya 25 persen,” kata Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (15/6/2021).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan bahwa instruksi ini sudah sesuai dengan instruksi dari Mendagri Tito Karnavian. Makan Memendagri sendiri sudah mengeluarkan instruksi berkaitan dengan PPKM Mikro.
“Sesuai instruksi dari Mendagri dan 75 persen segera menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah dengan pengecualian yang tentu sudah kita pahami,” kata Kang Emil.
Intruksi Mendagri soal PPKM Mikro terbaru telah diterbitkan setelah PPKM mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021.
Di dalamnya, Mendagri memberikan instruksi berisi 18 poin untuk kepala daerah.
Perintah Tito Karnavian tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani kemarin, Senin (14/6/2021).
Sebanyak 18 poin instruksi Mendagri terkait PPKM mikro, satu di antaranya perihal perkantoran dan pendidikan.
Mendagri memerintah agar kebijakan work from home (WFH) sebesar 75% untuk perkantoran yang berada di zona merah Covid-19, dan kegiatan belajar mengajar di zona merah digelar secara online.
Selain itu, Tito Karnavian menginstruksikan agar dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas berbayar/tempat wisata. Mendagri meminta agar dilakukan pengecekan Covid-19.