BANDUNG — Pemkot Bandung menindak tegas Bar Voodoo Rust setelah terbukti menjual minuman keras (minol) tanpa izin.
Penutupan dilakukan langsung malam itu juga untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga sekitar.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan warga dan melakukan koordinasi dengan Satpol PP, kepolisian, dan TNI.
“Kami langsung melakukan sidak ke Voodoo Rust. Ternyata terbukti menjual minol golongan A, B, dan C, dan mereka belum bisa memperlihatkan izin. Langsung kami segel dan matikan lampu agar tidak beroperasi sementara,” jelas Erwin.
Dalam inspeksi, petugas juga mengamankan berbagai botol minuman keras dan KTP penanggung jawab tempat, atas nama Joko.
Erwin menegaskan, pengelola diminta hadir ke Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung pada Jumat, 12 September 2025, untuk menunjukkan izin yang dimiliki.
“Secara SLF, ruko ini juga tidak memenuhi syarat untuk dijadikan bar. Jadi kemungkinan besar izinnya memang tidak bisa keluar. Tindakan penutupan ini harus permanen,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola usaha serupa agar mematuhi peraturan, menjaga keamanan, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.