BANDUNG – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun, yang mulai diberlakukan pada tahun ini.
Perubahan ini terkait dengan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk merencanakan pensiun mereka.
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan meningkat 1 tahun setiap 3 tahun, dimulai sejak 2019 yang awalnya 57 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) dalam peraturan tersebut, yang dikutip pada Selasa (7/1/2025).
Pemerintah pertama kali menetapkan usia pensiun pada 56 tahun. Pada 1 Januari 2019, batas usia pensiun diperbarui menjadi 57 tahun, kemudian menjadi 58 tahun pada 2022, dan pada 2025 akan naik lagi menjadi 59 tahun.
Kebijakan ini berdampak pada hak pekerja untuk memperoleh manfaat pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat pensiun sendiri berupa pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Pasal 18 dalam PP tersebut mengatur bahwa manfaat pensiun yang diterima peserta berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 3,6 juta per bulan, dengan perhitungan berdasarkan formula yang disesuaikan setiap tahunnya dengan inflasi.
“Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun yang setara dengan 180 bulan,” jelas aturan tersebut seperti dilansir dari laman detik.com.
Jika pekerja terus bekerja setelah mencapai usia pensiun, mereka memiliki opsi untuk memilih kapan akan menerima manfaat pensiun—baik pada saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan batas waktu penerimaan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Kebijakan ini memberikan kepastian dan fleksibilitas lebih bagi pekerja dalam merencanakan masa pensiun mereka, sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.