BANDUNG – Bea Cukai Bandung memusnahkan ratusan alat bantu seks atau “sex toys” ilegal pada Rabu (25/11/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan, barang-barang alat bantu seks yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang ilegal.
Menurutnya, selama Pandemi COVID-19 Bea Cukai Bandung kerap menemukan sex toys ilegal dalam setiap penindakan yang dilakukan anggotanya di lapangan.
“Barang luar negeri yang kita musnahkan contohnya ini,” kata Widodo sambil menunjukkan sex toys berwarna ungu, dilansir dari laman Detikcom.
Widodo mengungkapkan, alat bantu seks tersebut mayoritas dikirim menggunakan jasa pengiriman barang, termasuk Kantor Pos.
“Ini (diamankan) dari kantor Pos, impor melalui kantor Pos,” ungkapnya.
Lebih lanjut Widodo mengatakan, volume sex toys di masa pandemi COVID-19 mengalami peningkatan, hal tersebut dibuktikan dari banyaknya jumlah barang bukti yang dimusnahkan.
“Banyak. Karena dengan ada pandemi ini maka penjualan online semakin banyak. Sehingga, volume barang meningkat,” ujarnya.
“Selain itu, penyalahgunaannya meningkat,” tambahnya.
Bea Cukai Bandung memusnahkan sebanyak 422 sex toys secara terpisah. Pemusnahan pun berlangsung di tempat pembuangan akhir (TPA).
“Jumlahnya ada 422, selama pandemi jumlahnya meningkat,” tuntasnya.