BANDUNG – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pekat IB DPD Kota Bandung melakukan laporan pengaduan resmi terhadap Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung yaitu Wali Kota Bandung, Oded M Danial, beserta jajaran Forkompinda atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung.
Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Dewan Pimpinan Daerah (Pekat IB DPD) Kota Bandung, Budi Abuy mengaku sangat prihatin melihat pengusaha hiburan malam yang abai protokol kesehatan (prokes).
Padahal, pemerintah daerah yang tengah gencar menekan angka menular nya Covid-19 di Kota Bandung. Terlebih, penerapan PSBB diperpanjang kembali oleh pemerintah pusat.
“Ini malah sengaja membuka tempat hiburan malam dengan mengabaikan aturan aturan yang berlaku disaat pandemi Covid-19 ini. Kami pun mencurigai salah satu tempat hiburan yang berada di lokasi aset milik TNI tersebut apakah tempat hiburan tersebut legal atau tidak? Kalau legal kok bisa aset TNI di pakai tempat hiburan?kalau tidak legal kok bisa beroperasional?,” cetus Budi, Jumat (22/1/2021).
“Kita tunggu sajah respon dari ketua gugus Covid-19 beserta jajaran nya menyikapi hal tersebut karena di dalam surat pengaduan kami ada 7 tempat hiburan malam yang terkesan mengabaikan aturan aturan disaat pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.
Budi mengaku pihaknya sangat berharap pemerintah daerah jangan takut dalam menindak tegas para pengusaha hiburan malam yang terkesan nakal, dan jangan tanggung tanggung memberikan sanksi. Hal itu agar tidak ada pengusaha hiburan malam nakal bermunculan kembali di kota kembang ini.
“Apabila diabaikan surat kami, mungkin kami akan berkomunikasi dengan Ketua Ormas Pekat IB DPW Jawa Barat agar mengirim surat kepada Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar, Kejati Jabar dan pangdam III siliwangi dalam menyikapi hal ini,” kata Budi Abuy.