BANDUNG – BPJS Kesehatan akan mengubah kelas layanan 1,2, dan 3, dan menggantinya menjadi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Rencana perubahan ini dilakukan secara bertahap mulai 2022. Namun transisi menjadi KRIS juga selambat-lambatnya dilakukan pada Januari 2023.
Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Muttaqien, ketentuan kelas standar ini mengikuti Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dimana, KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah amanah Undang-Undang SJSN.
Hal ini disampaikan Muttaqien dalam Webinar Kelas Standar BPJS Kesehatan, Bagaimana Menyikapinya? Persiapan dan Strategi RS? pada Sabtu, (13/11/2021).
“Kalau kita baca di Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 SJSN Pasal 23 ayat 4, secara jelas menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar,” jelasnya, dilansir dari laman Liputan6.
“Jadi, ini di dalam penjelasannya juga disampaikan, memang jelas untuk KRIS peserta ini diberikan dengan kelas standar. Karena sampai 2020 belum ada progress dengan kelas standar, maka dimunculkan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” lanjutnya.
PP 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 5A dan 5B, menyebutkan bahwa KRIS akan dilaksanakan peninjauan manfaat dari jaminan kesehatan yang manfaat medis, dan kelas rawat inap standar paling lambat Desember 2020.
“Kami kemarin sudah menyelesaikan, sudah ada kajian, bagaimana manfaat dari KRIS ini. Kemudian Pasal 54B banyak disampaikan bahwa diterapkan KRIS sampai dengan paling lambat tahun 2022,” papar Muttaqien.
“Kalau kita lihat di PP 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, di Pasal 18 dan juga di Pasal 84B, jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit pusat dan daerah dan 40 persen untuk rumah sakit swasta,” imbuhnya.
Dengan demikia , rumah sakit dibarapkan bisa menyediakan ruang lebih besar dari yang ada.
Adapun dalam Pasal 84, menyatakan bahwa paling pelayanan rawat inap diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.
4 Konsepsi KRIS
Lebih lanjut Muttaqie memaparkan mengenai Konsepsi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan, secara garis besar mengutamakan 4 aspek.
Pertama, keselamatan pasien. Kedua, letak ruang inap berada di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman.
Ketiga, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya.
Keempat, ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
“Konsepsi dari KRIS adalah terstandardisasi, yang berarti menyamakan. Ada standardisasi pelayanan untuk rawat inap dalam JKN. Dalam beberapa banyak pertimbangan, sudah kami lakukan, bagaimana melakukan rancangan KRIS dan bagaimana ketika menentukan konsepsi yang akan dilakukan untuk pelaksanaannya,” ujar Muttaqien.
“Keempat konsepsi yang menjadi pertimbangan definisi KRIS dan juga harapan dari penerapan KRIS JKN,” jelasnya.
Dalam persiapan penerapan KRIS, DJSN bersama Kementerian Kesehatandengan BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dibantu oleh akademisi, dan ada juga dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Diponegoro (Undip) bersama-sama Universitas Padjajaran (Unpad) tengah mencoba menyusun rancangan konsep kriteria KRIS JKN.
“Total ada sekitar 12 rancangan konsep, ini juga masih akan dibahas ya, apakah sudah tepat atau belum rancangannya, sebelum nanti kita putuskan dalam rencana perubahan Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan,” pungkasnya.
Sumber: Liputan6