BANDUNG – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung tetap berupaya mengoptimalkan raihan pajak di masa pandemi Covid-19 ini.
Salah satunya adalah mengejar perolehan pajak reklame. Hal ini diungkapkan oleh epala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2020).
“Reklame itu tetap kita lakukan untuk penarikan pajaknya, meskipun itu pajak tahunan. Tetap kita kejar karena reklame tidak terganggu dengan pandemi Covid–19,” tutur Arif, dikutip dari situs resmi Pemkot Bandung.
Arif Prasetya menegaskan kewajiban membayar pajak menjadi tanggung jawab biro iklan.
“Itu kewajiban dari biro untuk bayar, tetap kita kejar. Sekarang by tayang masih digunakan, tahun ini kita tetapkan by tayang lakukan,” ucap Arif.
“Karena sedang kami siapkan perwal untuk pengganti by tayang ni dengan by izin. Semua reklame, tetap denda diberlakukan tidak ada pengurangan,” tegasnya.
Menurut Arif, BPPD Kota Bandung bakal memberlakukan penarikan pajak by izin mulai tahun depan.
“Sehingga izin dulu baru tarik pajaknya. Kami juga ada beberapa masa pajak yang akan kita tarik, khusus reklame nanti menggunakan layar media elektronik ditertapkan per naskah. Itu akan dihitung tahun depan,” ujar Arif.
Pihak BPPD Kota Bandung juga akan mengenakan pajak terhadap tayangan iklan di bioskop.
“Selain itu, pajak reklame indoor kita kenakan pengganti dari by tayang ini,” imbuhnya.
Target pajak reklame pada tahun ini yaitu Rp24 miliar. Sementara sampai saat ini baru masuk sebesar Rp6 miliar.
“Tetap kita kejar. Kita baru mendapatkan Rp6 miliar dari Rp24 miliar,” ungkap Arif.