BANDUNG – Nama Kementerian Agama (Kemenag) RI belakangan ini tengah menjadi buah bibir setelah banyaknya protes yang masuk terkait pelaksanaan haji 2024.
Tak sedikit yang mengklaim bahwa pelayanan haji kali ini dinilai belum maksimal. Bahkan Kemenag RI juga dituding mengalihkan kuota haji reguler ke kuota haji plus.
Mengenai banyaknya permasalahan pelaksanaan haji 2024,akhirnya Presiden Jokowi memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Selepas menemui Presiden Jokowi, Menag tak menjawab gamblang ketika ditanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, dan hanya mengaku memberikan laporan rutin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya laporkan semua tugas-tugas saya di Kementerian Agama semua,” kata Yaqut kepada, seperti dillansir dari CNBC Indonesia pada Senin (22/7/2024).
Menag juga sempat ditanya beberapa kali oleh wartawan terkait apakah pembahasan yang dilakukan saat rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membahas Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, namun ia hanya mengulang jawabannya.
“Saya laporkan semua tugas-tugas saya di Kementerian Agama kepada pak Presiden, itu saja,” tegas Yaqut.
Awal Mula Dugaan Carut-Marut Korupsi Haji 2024
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 9 Juli 2024, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji, setelah ditemukannya beberapa masalah pelaksanaan haji 2024.
Persoalan penetapan kuota hingga banyaknya keluhan jamaah terkait pemondokan menjadi pemicu DPR mengeluarkan hak angket. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina pun lantas membeberkan alasan DPR menggulirkan hak angket ibadah Haji.
“Hal mendasar dan pertimbangan dari hak angket Haji tahun 2024 adalah..,” kuak Selly dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa, (9/7/2024).
Ia kemudian menjabarkan alasan pertama adalah pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Selly menyampaikan bahwa dalam Pasal 64 Ayat 2 UU, kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil Kesimpulan rapat panja Komisi VIII dan Menteri Agama terkait penetapan BPIH,” bebernya.
Ia mengatakan semua permasalahan tersebut merupakan bukti belum maksimalnya pemerintah Indonesia, yaitu Kemenag RI dalam melindungi warga negara atau jemaah di tanah suci.
“Tambahan kuota terkesan hanya jadi kebanggaan, tapi tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan dan komitmen memperpendek waktu tunggu jemaah,” ujarnya.
Alasan kedua dibentuknya hak angket itu adalah adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Adapun untuk alasan ketiga adalah layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum membaik.
Lebih lanjut, Selly mengatakan DPR masih menemukan over kapasitas untuk tenda jemaah hingga layanan mandi cuci kakus.
“Padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah, yang menyesuaikan dengan pemondokan, katering dan transportasi,” pungkasnya.
Pansus Angket Haji DPR Juga Temukan Indikasi Korupsi
DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan Pemerintah.
“Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8% untuk Haji Plus, tapi justru digunakan 50% oleh Kemenag ke Haji Khusus,” kata Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).
Pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (9/7) kemarin. Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pansus Angket Haji 2024 berawal dari Timwas Haji DPR yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan haji beberapa waktu lalu. Untuk diketahui, Timwas Haji memiliki peran krusial dalam pengawasan dan evaluasi manajemen kuota, pengaturan petugas haji, dan pengelolaan keuangan.
Timwas Haji DPR sendiri bertugas memastikan semua aspek terkait dengan ibadah haji berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Setelah melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji bagi jemaah di Tanah Suci, Timwas Haji DPR menemukan adanya berbagai pelanggaran hingga kurang maksimalnya fasilitas bagi jemaah.
Menurut Luluk, Timwas Haji tak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” tuturnya.
“Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” imbuh Luluk.
Mengenai pengalihan kuota jemaah untuk haji plus itu, Luluk menilai hal tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan. “Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut, Pansus Angket Haji juga dibuat karena DPR menemukan adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. DPR juga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna yaitu over capacity baik tenda maupun toilet.
Masalah pemondokan dan toilet ini dianggap krusial mengingat biaya yang diserahkan jemaah untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini bertambah menyesuaikan tambahan jamaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.
Oleh karena itu, kata Luluk, Pansus Angket Haji dibentuk sekaligus untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji serta efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.
“Kita ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu hilir, ramah lansia dan perempuan serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat,” tutur Anggota DPR yang juga bertugas di Komisi VI DPR tersebut.
Luluk memgatakan, pelaksanaan Haji bukan hanya peristiwa ibadah atau religi, tapi juga sekaligus peristiwa ekonomi, perdagangan, politik dan diplomasi, bahkan kultural. “Maka kita harapkan nanti melalui pansus, kita bisa dorong peta jalan penyelenggaraan Haji yang terpadu, komprehensif, progresif dan revolusioner,” ungkap Luluk.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV ini pun meminta dukungan dari masyarakat terkait proses Pansus Angket Haji. Luluk mengatakan hak angket diambil dalam rangka agar pelaksanaan ibadah Haji ke depan dapat lebih baik dan benar-benar memprioritaskan keadilan bagi semua jemaah Indonesia. “Mohon doa agar kami bisa bekerja dengan baik mulai musim reses ini,” ujarnya.
Pansus Angket Haji akan mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR agar tetap bisa melakukan rapat di masa reses mengingat DPR akan memasuki reses dalam waktu dekat. Pansus Angket DPR juga akan meminta keterangan dari stakeholder terkait. “Dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat sangat terbuka, pasti akan kami terima,” tutup Luluk.