BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk tindakan dari Pemkot Bandung setelah kota Bandung masih dalam daerah zona merah covid-19.
Pemkot Bandung memiliki sejumlah aturan yang ditetapkan selama masa PSBB Proposional.
Berikut adalah aturan lengkap PSBB Proporsional di Kota Bandung yang akan berlaku selam 14 hari kedepan:
- Bandung Kembali menerapkan PSBB proporsional dikarenakan bandung kembali masuk ke zona merah dengan kasus positif aktif mencapai 881 orang.
- Warga bandung dihimbau untuk tidak keluar kota dan warga diluar kota bandung dihimbau untuk tidak berwisata ke kota bandung terlebih dahulu.
- Kapasitas pengunjung mall, rumah makan, cafe sebanyak 30% pengunjung dan jam operasional sampai pukul 20.00 wib. Tempat ibadah kapasitas 30%.
- Larangan aksi unjuk rasa.
- Kegiatan pernikahan dan khitanan di gedung kapasitas 30%.
- WFH 70% dan WFO 30%.
- Kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka belum di perbolehkan.
- Buka tutup jalan akan kembali di terapkan, salah satunya jl dipatiukur.
- Jaga kesehatan selalu dengan menerapkan 3M.