BANDUNG – Kecamatan Coblong Kota Bandung berencana mengajukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiga RW. Sementara Kecamatan Arcamanik dan Kecamatan Antapani bakal memperketat pengawasan dengan mendirikan sejumlah posko.
Lurah Dago, Nurliati Affandi menyampaikan, di wilayahnya ada 13 RW dan 105 RT. Sebagai langkah awal, rencananya akan mengajukan PPKM untuk tiga RW terlebih dahulu.
“Ada 13 RW, 105 RT, kita akan ajukan dulu 3 RW secepatnya. Ada 1 RW, yaitu di RW 11 paling tinggi 12-13 orang. Mobilisasi penduduknya tinggi, sehingga didominasi cluster keluarga,” tuturnya, seperti dilansir dari laman resmi Humas Kota Bandung.
Untuk kesiapan tempat, RW sekitar memaksimakan dengan pengusaha kos. Sehingga mampu dimanfaatkan oleh warga untuk isolasi.
“RW siapkan tempat, kerja sama dengan pemilik kosan. Paling banyak itu isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara untuk yang drop itu puskesmas lakukan tindakan dan dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Camat Antapani, Rahmawati Mulia mengatakan bahwa Kecamatan Antapani saat ini berada di peringkat ke enam dengan kasus positif aktif sebanyak 52 orang. Dengan indikator dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, tidak ada RW yang masuk di zona oranye atau merah.
“Saya telah berkoordinasi dengan para dokter mau pun Kepala Bidang di Dinas Kesehatan, bahwa ternyata selama ini laporan itu per kasus, tapi kalau Instruksi Mendagri berdasarkan rumah, seperti di Antapani Kidul misalnya di satu RW , satu rumah 10 orang positif jadi kasusnya klaster keluarga,” katanya.
Sedangkan Camat Arcamanik, Firman Nugraha mengatakan, Kecamatan Arcamanik berada di peringkat 4 dengan 55 kasus. Namun data yang diterima RT yang masuk zona kuning ada 41, yang lainnya zona hijau dan tidak ada zona oranye atau kuning.
“Perihal status kelurahan dan RT tersebut sesuai ketentuan. Sementara ini tidak ada yang merah, tidak ada yang PPKM, tapi pembuatan posko,” katanya.
Menurutnya posko tersebut dibutuhkan di wilayahnya sampai tingkat RT meski pun tidak ada kasus positif, kelengkapannya juga akan disesuaikan dengan posko-posko lainnya juga.
“Laporan yang masuk sudah kurang lebih ada 15 posko, dan RT lainnya sekarang sedang berproses, di tiap RT kita imbau mau ada yang positif atau tidak, kita ajukan semua membuat posko,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, agar kewilayahan memiliki kesepakatan dan kesepemahaman mulai dari ‘bottom up’. Hal tesebut sangat penting, karena secara rinci perlu pendapat sehingga rencana untuk mengajukan PPKM.
“Ini sifanya ‘bottom up’. Mereka harus bangun dulu kesepemahaman dan kesepakatan. Bila perlu diberlakukan jam malam ya silahakan, tapi hasil komitmen. Misal, sekarang skalanya tingkat RT atau RW silahkan disepakati,” tuturnya yang juga sebagai Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
Sampai saat ini kata Ema belum ada kelurahan ataupun kecamatan yang mengajukan PPKM. “Belum keluar SK Wali Kota. Mekanisme perwal nomor 5 itu harus dipahami, kalau mau menerapkan, sepakat dulu, baru ajukan dan keluar SK,” tegasnya.
Menurutnya, di Kecamatan Coblong ini harus ada yang menerapkan PPKM untuk menekan penyebaran covid-19.
“Saya menilainya dari angka kumilatif, harus ada RW yang melakukan PPKM. Makaya saya tegaskan silahkan komitmen dulu oleh lurah. Kordinasikan, bicarakan dengan tokoh masyarakat harus jadi kesepakatan bersama,” kata Ema.
Source: Humas Kota Bandung