Covid-19 Melandai, MUI Serukan Saf Salat Berjamaah Dirapatkan Lagi

Suasana salat iduladha 1439 Hijirah di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat Sumber: Tribun

BANDUNG – Melandainya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah melonggarkan beberapa aturan.

Bahkan kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyuarakan saf salat berjamaah kembali dirapatkan di seluruh tempat.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebut bahwa pelonggaran aktivitas sosial menjadi dasar adanya dispensasi untuk kegiatan keagamaan.

“Dengan demikian, salat berjamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan,” kata Niam seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Selain saf salat berjamaah dirapatkan, pengajian di masjid dan perkantoran yang dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.

Namun umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

“Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan, seperti pelonggaran aktivitas masyarakat termasuk di transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api.