BANDUNG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mencatat penyebaran kasus Covid-19 kembali meninggi sejak beberapa hari lalu.
Untuk itu, Pemkot Bandung mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 tahun 2022 mengenai penanganan pandemi Covid-19.
Dalam perwal tertuang kebijakan agar pemerintah daerah kembali melakukan pengetatan aktivitas masyarakat, termasuk pembelajaran tatap muka (PTM), dan batasi kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan hanya 50 persen.
Adapun perwal itu dikeluarkan sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di dalamnya mengatur pengurangan jumlah siswa peserta PTM.
“Ini kan berlakunya mulai Jumat (perwal terbaru). Jadi PTM pekan depan ini maksimal 50 persen. Jadi tidak ada lagi sekolah yang bisa 100 persen,” ujarPelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada wartawan, Minggu, (6/2/2022).
“PTM ini kelompok 1 jadi 50 persen, kelompik 2 jadi 25 persen, kelompok 3 juga dikurangi ini. Jadi semua kami kurangi presentase PTM-nya,” lanjutnya.
Namun Kang Yana mengklaim, untuk penghentian PTM di Kota Bandung secara serentak masih memiliki kendala.
Terlebih, presentase peserta yang terpapar Covid-19 masih sangat kecil dibanding total peserta PTM.
“Ini dari sampling kemarin, sekian ribu presentaseya hanya ada 13 anak, ini sangat kecil lah. Kalau untuk PJJ kan hasilnya tidak maksimal, makanya tidak boleh anak yang sudah prokes baik tidak ada kasus kemudian PTM ditutup lagi ga fair juga,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, Yana Mulyana tetap menghimbau agar seluruh masyarakat Kota Bandung bisa terus menjaga protokol kesehatan dengan baik, dan mengurangi mobilitas demi mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.
“Panik mah jangan, waspada harus. Covid-19 belum berakhir dan ikhitar kita menghindari paparan covis ini selain divaksin, varian apapun penyebarannya kalau hindari prokes dengan masker dan lain-lain. Kurangi mobilitas dulu, kurangi kegiatan mengurangi kerumunan,” imbaunya.