BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali, pada 3-9 Agustus 2021 di beberapa daerah tertentu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian lantas menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (2/8/2021).
Imendagri itu akan menjadi acuan teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.
Lantas daerah mana saja yang menerapkan PPKM Level 4?
Berikut tim Infobandungkota.com rangkun daerah-daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang.
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
Editor: Novirahmaya