BANDUNG – Terkait bocornya data 279 juta penduduk Indonesia peserta BPJS, Kepala Dep Hukum TIK-KI. FH Universitas Padjadjaran (UNPAD), Dr. Sinta Dewi, mengungkapkan bahwa mengenai permasalahan tersebut pihaknya sudah meminta untuk agar segera di respon oleh Kominfo.
“Jadi itu kan permasalahan yang selama ini kita minta direspon ya sebetulnya,” ungkapnya saat di telepon oleh Infobandungkota.com , Jum’at (21/5/2021).
Dalam hal tersebut, Sinta juga mengungkapkan bahwa kini sudah ada undang-undang yang melindungi terkait permasalahan tersebut.
“jadi untuk secara regulasi, kan kita sebetulnya sudah ada sih undang-undang yang melindungi, tapi kan tidak spesifik dan tidak khusus, makanya kan sekarang lagi menunggu nih RUU nya punya perlindungan data pribadi bagaimana gitu,” ujarnya.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa dalam hukum dasar yang terjadi di Indonesia terkait permasalahan tersebut, sudah di atur namun tetapi masih dalam aturan berbagai macam regulasi.
“Sudah diatur tapi masih diatur dalam berbagai macam regulasi, tetapi sedikit-sedikit gitu,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa, dirinya berharap dalan Rencana Undang-undang Perlindungan Data pribadi (RUU PDP), itu bisa lebih spesifik dan dapat bertanggung jawab terhadap bagaimana bisa memelihara dan memproses data dari penduduk.
“Nah kalau untuk RUU PDP ini, yang diharapkan itu kan pengaturannya lebih khusus ya spesifik lagi gitu, jadi nanti di dalam RUU itu akan memberikan tanggung jawab buat Pemerintah dan Swasta. Pokonya Institusi yang mengkoleksi data mereka punya tanggung jawab bagaimana mereka dapat memelihara memproses data penduduk itu sendiri,” jelas Sinta.
Sementara itu, Sinta juga mengatakan bahwa terkait permasalahan tersebut dan jika ingin di bawa ke ranah hukum, maka menggunakan Undang-Undang ITE pasal 26, terkait tentang perlindungan data pribadi.
“Jadi kalau sekarang baru di Undang-undang ITE pasal 26 aja sih kalo misalnya mau dibawa ke ranah hukum. tapikan sekarang masih di teliti ya ini bocornya dari mana kan belum jelas juga,” tandasnya.
Bahkan warganet di Twitter juga mendesak agar Kominfo bekerja lebih keras dan tegas selama melakukan investigasi masalah ini.
“Seremnya kalau tiba-tiba ada yang nagih hutang ke rumah, padahal nggak hutang apa-apa. Yok kerja yok @kemkominfo,” cuit akun @KH_arief.
Sementara warganet lainnya menyinggung: “Sia-sia bayar pajak malah enggak dijaga data masyarakatnya! @kemkominfo @BSSN_RI huft.”
“@kemkominfo mana tau, taunya blokir indoxxi dan subscene aja hh,” celetuk haris pemilik akun @ngapainsij.
“Guys itu bahaya, bisa digunakan sebagai identitas palsu seseorang yang mau menyelinap masuk ke Indonesia dengan identitas palsu, dan itu bisa bisa sangat mudah terjadi. Bahaya,” cuit akun @Hbbjealous.
Editor: Novirahmaya